Breaking News

Sidak Anggota DPRK Bireuen Kegudang BPBD Sah dan Legal Sebagaimana Mandatnya, Ketua DPRK Jangan Panik

Irfadi, S.Pd.I., M.H., NL.P., CPM., CCLA

BIREUEN | Sidak yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRK Bireuen kegudang BPBD tuai kritikan dan sorotan, hal ini disebabkan masih banyak bantuan ditemukan mengendap digudang dan belum tersalurkan. 

Diketahui, untuk meluruskan tindakan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRK tersebut jelas sudah menjalankan tugasnya sebagai pengawasan, sidak tidak perlu ada izin pimpinan. Jadi, berharap apa yag dilakukan oleh anggota DPRK Bireuen tersebut jelas untuk trasparansi terkait bantuan yang selama ini ada isu-isu banyak bantuan belum tersalurkan. Bila ada perbedaan persepsi terkait langkah DPRK Bireuen yang melakukan sidak, mohon dipertimbangkannya. Jangan sampai Ketua DPRK Bireuen blunder.

Apalagi terlihat jelas dalam aksi demo digedung DPRK Bireuen, Selasa 13 Januari 2026, beredar vidio dimedsos, Ketua DPRK Bireuen saat menemui pendemo dari BPBD dan Damkar, ianya menyebutkan, "anggota saya kepada DPR lainnya", padahal jelas "DPR itu wakil rakyat dan pimpinan DPR itu tidak ada anak buahnya, ketua itu dalam lembaga DPR hanya sebagai pimpinan rapat atau piminan sidang. Aneh, baru kali ini kita dengar ketua DPRK Bireuen ada anak buahnya. ada apa dengan ketua DPRK Bireuen.

Lebih lanjut dalam undang-undang disebutkan, "Sidak yang dilakukan oleh anggota DPRK merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Fungsi pengawasan tersebut melekat pada setiap anggota DPRK, bukan semata-mata kewenangan pimpinan atau alat kelengkapan dewan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPRK memiliki hak untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan serta kinerja perangkat daerah, termasuk dinas terkait dan pengelolaan barang publik.

Sidak yang dilakukan tidak mengatasnamakan lembaga DPRK secara resmi, tidak membawa surat keputusan lembaga, dan tidak mengeluarkan rekomendasi institusional. Oleh karena itu, sidak tersebut tidak memerlukan izin Ketua DPRK, karena dilakukan dalam kapasitas individu anggota sebagai wakil rakyat yang menjalankan mandat pengawasan.

Apabila terdapat temuan di lapangan, hal tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan awal yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi DPRK, seperti rapat dengar pendapat atau koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah. Menilai sidak sebagai pelanggaran etik tanpa dasar yang jelas justru berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRK yang dijamin oleh undang-undang.

Sementara Badan Kehormatan Dewan (BKD) memiliki kewenangan menjaga etika dan martabat lembaga, namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan tata tertib, bukan sebagai sarana pembatasan terhadap anggota yang sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Dengan demikian, sidak yang dilakukan anggota DPRK Bireuen adalah sah, legal, dan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan, serta merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya, Pungkas Irfadi.

editor : Safrina

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini