![]() |
| Sidang perkara tindak pidana korupsi dana operasional kantor pos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (23/4/2026). |
BANDA ACEH | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Vonis terdakwa tindak pidana korupsi dana operasional Kantor PT Pos Indonesia dengan hukuman 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (23/04/26).
Terdakwa Daswarmi, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdur Rahman Lubis dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengikuti persidangan secara virtual.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Daswarmi dengan pidana denda Kategori IV sejumlah Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama 100 hari penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp1,63 miliar lebih. Jumlah uang pengganti dikonversikan dengan uang sudah disita dari terdakwa Rp67,5 juta, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rp995,98 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Jamaluddin, ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Daswarmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Daswarmi terbukti menggunakan uang kas operasional PT Pos Indonesia yang tersedia pada dua aplikasi perusahaan tersebut. Perbuatannya itu dilakukannya pada Desember 2024.
Terdakwa merekayasa laporan transaksi harian, sehingga mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang kas operasional badan usaha milik negara tersebut. Uang operasional itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa Daswarmi dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Abdur Rahman Lubis menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menuntut terdakwa Daswarmi dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dengan subsidair 140 hari kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian Rp995,98 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian, maka dipidana selama tiga tahun sembilan bulan penjara.[]
Sumber : Rel/Humas PN Banda Aceh
Editor : Redaksi/safrina

Social Header