Breaking News

Nyamar Jadi Pembeli, Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Mahasiswa Asal Bireuen Penjual Rokok Ilegal

BANDA ACEH | Polresta Banda Aceh melakukan operasi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) berdasarkan laporan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. 

Sesuai surat tugas tertanggal 1 April 2026. Pada Rabu, 22 April 2026, petugas mendatangi sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, tempat dua orang yang berstatus mahasiswa dan berasal dari Bireuen sedang berjualan. Begitu transaksi rokok tanpa pita cukai terjadi, keduanya langsung diamankan.

Kedua pelaku berinisial ARD (20 tahun) dan KM (22 tahun) saat diperiksa mengaku masih menyimpan stok lain. Polisi kemudian menggeledah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, dan menemukan 618 slop atau sekitar 70.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain Everest, HD, Camclar, Manchester, dan lainnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok. Mereka dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.[]

Sumber : konferensi pers
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini