ACEH BESAR | Kejaksaan Negeri Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui keberhasilan pemulihan kerugian negara sebesar Rp932.059.000. Pengembalian uang negara tersebut dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Penyetoran dilakukan secara langsung dan simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, didampingi Kepala KPPN Banda Aceh, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi PAPBB melalui Bank BSI KCP Jantho. Langkah tersebut menjadi wujud transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan Kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja konkret Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam mengeksekusi dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pertama yakni tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dengan nilai pemulihan sebesar Rp386.877.000. Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan nilai pemulihan lebih dari Rp545.182.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, namun juga mengedepankan upaya maksimal dalam pengembalian kerugian negara.
“Penanganan perkara korupsi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi negara, salah satunya melalui optimalisasi pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi langkah awal dari berbagai upaya pemulihan aset negara lainnya yang saat ini tengah ditangani.
Dalam waktu dekat, Kejari Aceh Besar optimistis dapat kembali memberikan kontribusi nyata melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Langkah tegas, profesional, dan transparan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Besar diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi bahwa setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi akan terus ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara.[rel]

Social Header