Breaking News

21 Tahun Damai Aceh, Masyarakat Desak MoU Helsinki dan UUPA Dituntaskan: Jangan Biarkan Perdamaian Hanya Indah di Atas Kertas

 

BANDA ACEH | Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Aceh menyayangkan peristiwa yang terjadi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum 21 tahun perdamaian Aceh.

Masyarakat yang datang dan berkumpul di kawasan Masjid Raya Baiturrahman pada awalnya ingin memperingati Hari Damai Aceh. Namun, suasana kemudian diwarnai ketegangan dan kericuhan yang dinilai tidak seharusnya terjadi pada hari bersejarah bagi perjalanan perdamaian Aceh.

Ismail, salah seorang warga Aceh Utara, mengatakan suasana tersebut mengingatkannya pada gelombang gerakan rakyat Aceh pada 1999, ketika mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan berbagai elemen sipil bergabung dalam gerakan referendum.

“Ketika melihat masyarakat berkumpul dan kembali mendengar teriakan ‘merdeka’, ingatan kita kembali kepada suasana tahun 1999. Saat itu rakyat Aceh dalam jumlah sangat besar menyampaikan aspirasinya melalui gerakan referendum,” ujar Ismail.

Gerakan referendum tersebut tidak dapat dilepaskan dari Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) yang lahir pada 1999 dan digerakkan oleh kalangan mahasiswa serta pemuda. Salah satu tokoh sentralnya adalah H. Muhammad Nazar, yang ketika itu memimpin SIRA dan kemudian menjadi Wakil Gubernur Aceh periode 2007–2012.

Perjalanan panjang tersebut kemudian memasuki babak baru setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menurut Ismail, setelah 21 tahun perdamaian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Implementasikan seluruh isi UUPA. Pasal-pasal dan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Pemerintah Pusat. Jangan lagi masyarakat Aceh hanya diberikan janji atau pepesan kosong, sementara pelaksanaannya terus tertunda,” tegas Ismail.

Menurutnya, UUPA merupakan salah satu landasan penting penyelenggaraan pemerintahan Aceh setelah perdamaian. Karena itu, kewenangan yang telah diatur di dalamnya harus mendapatkan kepastian pelaksanaan.

Ia menyoroti sejumlah bidang yang menurutnya masih perlu mendapatkan perhatian serius, antara lain otonomi khusus, pengelolaan kehutanan dan penggunaan kawasan hutan, pertambangan, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, serta berbagai kewenangan khusus lainnya yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

“Kalau kewenangan diberikan tetapi dalam pelaksanaannya terus terkendala, maka Pemerintah Aceh seperti diikat kaki dan tangannya. Bagaimana Aceh dapat menjalankan kewenangannya secara maksimal kalau ruang pelaksanaannya masih terbatas?” katanya.

Ismail menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak menginginkan kembali terjadinya konflik. Justru karena perdamaian telah bertahan selama lebih dari dua dekade, menurutnya pemerintah mempunyai tanggung jawab besar memastikan hasil perdamaian benar-benar dirasakan masyarakat.

“Aceh tidak meminta lebih dari apa yang telah disepakati dan diatur. Yang kita minta adalah apa yang sudah dituangkan dalam MoU Helsinki dan UUPA dilaksanakan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat merasa perdamaian hanya indah dalam dokumen, tetapi tidak sepenuhnya hadir dalam pelaksanaan,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh duduk bersama untuk menginventarisasi secara terbuka butir-butir MoU Helsinki serta pasal-pasal UUPA yang dinilai belum terlaksana secara maksimal, kemudian menentukan langkah dan target penyelesaiannya.

Menurut Ismail, pengalaman gerakan referendum 1999 harus menjadi pelajaran sejarah bagi semua pihak bahwa aspirasi dan kekecewaan masyarakat harus didengar dan diselesaikan melalui dialog, demokrasi serta kebijakan yang berkeadilan.

“Jangan biarkan persoalan yang belum selesai menjadi sumber kekecewaan baru. Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama, tetapi amanah perdamaian juga wajib dilaksanakan. Dua puluh satu tahun adalah waktu yang cukup panjang. Sudah saatnya MoU Helsinki dan UUPA diimplementasikan secara utuh dan sungguh-sungguh demi keadilan, kesejahteraan dan masa depan Aceh,” tutup Ismail.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini