BANDA ACEH | Pemerintah Aceh terus mematangkan langkah strategis dalam memastikan terpenuhinya pelayanan dasar bagi seluruh masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Finalisasi Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Aceh Tahun 2026–2030 berlansung di Muraya Hotel, Banda Aceh, (26/08/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si, yang mewakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh.
Rapat finalisasi ini diikuti oleh para pejabat dan unsur perangkat daerah dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pengampu Standar Pelayanan Minimal. Forum tersebut menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan dokumen strategis yang akan menjadi arah dan pedoman penerapan pelayanan dasar di Aceh dalam lima tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa pemenuhan pelayanan dasar merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
Menurutnya, Standar Pelayanan Minimal bukan sekadar dokumen administratif atau kewajiban formal pemerintah daerah. Lebih dari itu, SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh hak atas pelayanan dasar yang layak, mudah diakses, berkualitas, cepat, dan berkelanjutan.
“Pemenuhan pelayanan dasar merupakan salah satu wujud nyata tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Dalam konteks tersebut, Standar Pelayanan Minimal menjadi instrumen yang memastikan bahwa pelayanan dasar tidak hanya direncanakan, tetapi benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bob Mizwar.
Ia menekankan, Rencana Aksi Penerapan SPM Aceh Tahun 2026–2030 harus disusun secara realistis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Dokumen tersebut harus mampu menggambarkan kondisi riil di lapangan, menetapkan target yang jelas, serta merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kata Bob, Rencana Aksi SPM tidak boleh berhenti sebatas pelaporan kegiatan dan penyusunan dokumen semata. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen manajemen kinerja pelayanan dasar yang dapat digunakan bersama sebagai acuan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, memahami bahwa penerapan SPM di daerah memiliki berbagai tantangan yang tidak sederhana. Kondisi geografis Aceh yang beragam, karakteristik wilayah, kemampuan fiskal daerah, ketersediaan sumber daya manusia, kualitas dan ketersediaan data, hingga potensi kedaruratan serta bencana menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi pencapaian pelayanan dasar.
Karena itu, penyusunan Rencana Aksi SPM harus benar-benar berpijak pada data yang valid, kondisi objektif di lapangan, serta kemampuan daerah dalam melaksanakan berbagai program dan intervensi.Namun demikian, keterbatasan dan tantangan yang ada tidak boleh mengaburkan arah peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Rencana Aksi harus disusun berdasarkan data yang valid, kondisi riil di lapangan, dan kemampuan daerah, namun tetap memberikan arah yang jelas terhadap peningkatan capaian pelayanan dasar,” ujarnya.
Bob Mizwar juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara target-target SPM dengan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Ia mengingatkan agar target pelayanan dasar yang telah disepakati tidak hanya tertuang dalam dokumen Rencana Aksi, tetapi harus benar-benar diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, serta dukungan anggaran pada masing-masing perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Jangan sampai, katanya, pemerintah telah menetapkan target pelayanan dasar yang ambisius, tetapi target tersebut tidak mendapatkan dukungan kebijakan, program, maupun alokasi anggaran yang memadai.
"Jangan sampai target SPM telah ditetapkan, tetapi tidak tercermin dalam program, kegiatan dan subkegiatan, maupun dukungan anggaran perangkat daerah,” tegasnya.
Menurut Bob Mizwar, ukuran keberhasilan penerapan Standar Pelayanan Minimal tidak terletak pada seberapa banyak atau seberapa lengkap dokumen yang berhasil disusun pemerintah.
Indikator keberhasilan yang sesungguhnya, sambungnya, adalah semakin luasnya masyarakat Aceh yang memperoleh pelayanan dasar secara layak dan berkualitas.
"Keberhasilan penerapan SPM bukan diukur dari semakin lengkapnya dokumen yang kita hasilkan, tetapi dari semakin banyaknya masyarakat Aceh yang memperoleh pelayanan dasar secara layak, mudah, cepat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap Rencana Aksi SPM Aceh Tahun 2026–2030 nantinya tidak menjadi dokumen yang bersifat statis. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen yang hidup, dinamis, serta dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kondisi daerah, tantangan yang dihadapi, dan capaian pelayanan dasar kepada masyarakat.
Bob Mizwar juga meminta seluruh SKPA pengampu SPM agar memberikan kontribusi substantif dalam proses finalisasi dokumen tersebut.Setiap target yang dirumuskan harus realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap indikator harus memiliki ukuran yang jelas, sementara setiap rencana intervensi harus memuat kejelasan mengenai lokasi pelaksanaan, kelompok sasaran, target capaian, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Dengan finalisasi Rencana Aksi Penerapan SPM Aceh Tahun 2026–2030 ini, Pemerintah Aceh diharapkan memiliki arah kebijakan yang semakin terukur dan terintegrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Pada akhirnya, seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi diharapkan bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan masyarakat Aceh benar-benar merasakan kehadiran pemerintah melalui pelayanan dasar yang semakin baik, merata, berkualitas, dan berkelanjutan.[]

Social Header