BANDA ACEH | Plh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Wakil Gubernur Aceh yang mendorong legalisasi tambang rakyat. Dalam wawancara melalui telepon seluler dengan awak media, Sabtu (29/8/2026), Irwansyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat dapat mencari nafkah secara aman, tertib dan memiliki kepastian hukum.
Menurut Irwansyah, langkah konkret Dinas ESDM Aceh saat ini difokuskan pada dua agenda utama. Pertama, mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan yang memiliki potensi. Kedua, mendorong kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menegaskan pemerintah tidak ingin proses birokrasi justru menjadi hambatan bagi warga. “Kami siap jemput bola memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada kelompok tani tambang atau koperasi setempat,” ujarnya.
Irwansyah menilai legalisasi tambang rakyat berpotensi memberi dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Ketika aktivitas pertambangan sudah memiliki izin resmi, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh pembinaan, bantuan peralatan hingga akses perbankan. Kepastian hukum juga dinilai dapat memberi rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonominya tanpa dihantui persoalan legalitas.
Dari sisi daerah, Irwansyah melihat kebijakan ini juga dapat membantu mengurangi kebocoran ekonomi. Aktivitas pertambangan yang sebelumnya berjalan secara informal dapat masuk dalam sistem resmi sehingga retribusi maupun iuran pertambangan dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara transparan.
Ia berharap penerimaan tersebut nantinya dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan fasilitas publik di wilayah pertambangan.
Meski demikian, Irwansyah mengingatkan bahwa legalitas tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab lingkungan dan keselamatan kerja. Ia meminta masyarakat segera mengorganisir diri dalam bentuk koperasi atau kelompok resmi agar proses pengurusan izin lebih mudah dan cepat.
Selain itu, praktik pertambangan yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri harus ditinggalkan karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Legalitas itu satu paket dengan tanggung jawab lingkungan. Tambanglah dengan aman, perhatikan keselamatan kerja, dan rapikan kembali lahan setelah selesai,” tegas Irwansyah. Ia menambahkan, pemerintah ingin tambang rakyat benar-benar menjadi sumber kesejahteraan yang memberi manfaat ekonomi hari ini tanpa mengorbankan masa depan generasi berikutnya.
Kebijakan legalisasi tambang rakyat merupakan tindak lanjut arah pembangunan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) agar potensi sumber daya alam dapat dikelola secara legal, aman, ramah lingkungan, sekaligus memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.[Hs]

Social Header