BANDA ACEH | Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh memberikan sejumlah catatan tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Meski menyatakan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun, Fraksi Demokrat menegaskan penerimaan tersebut disertai sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat disampaikan Nora Idah Nita, S.E., M.M., dalam rapat paripurna DPR Aceh, Kamis (27/8/2026).
Fraksi Demokrat sebelumnya memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) atas proses pembahasan pertanggungjawaban APBA 2025.
Namun, setelah mencermati laporan keuangan, realisasi anggaran, capaian program serta penjelasan Pemerintah Aceh, Fraksi Demokrat menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dibenahi agar pengelolaan anggaran tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Dalam laporan tersebut, realisasi Pendapatan Aceh tahun 2025 tercatat sebesar Rp10,700 triliun, sedangkan Belanja dan Transfer mencapai Rp10,652 triliun, sehingga terdapat surplus anggaran sekitar Rp47,35 miliar.
Setelah memperhitungkan pembiayaan netto sebesar Rp471,10 miliar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA APBA 2025 mencapai Rp518,45 miliar. Fraksi Demokrat menilai besarnya angka tersebut tidak boleh sekadar dibaca sebagai keberhasilan efisiensi anggaran.
Menurut Fraksi Demokrat, SiLPA yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah dapat menunjukkan masih lemahnya efisiensi penyerapan anggaran, terlambatnya proses tender dan pengadaan, maupun adanya program yang gagal dieksekusi.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat menyebabkan peredaran uang di tengah masyarakat tertahan sehingga berpotensi memperlambat perputaran ekonomi daerah. Karena itu, Pemerintah Aceh diminta melakukan evaluasi secara mendalam terhadap setiap SKPA yang menjadi penyumbang SiLPA.
Fraksi Demokrat juga mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak hanya mengejar tingginya persentase serapan fisik dan keuangan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Pola belanja yang dikebut pada penghujung tahun dinilai berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan infrastruktur maupun efektivitas program pemberdayaan masyarakat. Setiap rupiah APBA, menurut Fraksi Demokrat, harus diuji berdasarkan hasil dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama dalam menekan kemiskinan serta ketimpangan di Aceh.
Sorotan lainnya diarahkan kepada pengelolaan aset Pemerintah Aceh yang tercatat mencapai sekitar Rp32,09 triliun. Fraksi Demokrat menilai besarnya aset tersebut belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Masih terdapat aset bergerak maupun tidak bergerak yang belum tertib sertifikasi ataupun belum memberikan nilai ekonomi.
Pemerintah Aceh karena itu didorong melakukan inventarisasi menyeluruh, penertiban hukum, digitalisasi serta modernisasi pengelolaan aset agar dapat menjadi sumber pendapatan produktif baru bagi daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat menyoroti tindak lanjut terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Temuan yang berulang dinilai menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan internal di lingkungan SKPA masih harus diperkuat.
Perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya diminta benar-benar menggunakan evaluasi empiris dari pelaksanaan APBA 2025 sehingga kesalahan perencanaan dan pengelolaan anggaran yang sama tidak terus terulang.
Dalam rumusan pendapat akhirnya, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Namun, Demokrat mendesak Pemerintah Aceh menyampaikan laporan rinci per SKPA mengenai penyebab SiLPA dan memastikan sisa anggaran tersebut diarahkan secara produktif dalam penganggaran berikutnya. SKPA dengan serapan rendah dan capaian output di bawah target juga diminta dievaluasi secara struktural demi meningkatkan efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Demokrat turut meminta seluruh rekomendasi LHP BPK RI dituntaskan secara konkret, transparan dan tepat waktu, sehingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya dipertahankan secara administratif, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan secara substantif.
Pemerintah Aceh juga diminta memfokuskan kebijakan fiskal secara terukur pada pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, pemerataan pembangunan infrastruktur serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh.
Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan Fraksi Partai Demokrat bahwa keberhasilan APBA tidak cukup dinilai dari habisnya anggaran ataupun terpenuhinya prosedur administrasi. Anggaran daerah harus mampu diterjemahkan menjadi pembangunan, lapangan kerja, pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Fraksi Demokrat meminta evaluasi pertanggungjawaban APBA 2025 menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Fraksi Partai Demokrat DPR Aceh: ketua Arif Fadillah, sekretaris Romi Syah Putra, anggota Nurdiansyah Alasta, H. Dalimi, H. Tantawi, Edi Kamal, Nora Idah Nita, dan Syarifah Nurul Carissa. []

Social Header