BANDA ACEH | Ajudan Ketua DPR Aceh Yusri alias Pale siap menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di depan umum. Pale terbukti bersalah melakukan mesum (ikhtilat) dengan perempuan bernama Nadia.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap Pale dan beberapa terpidana lainnya berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (23/8/2026). Berbeda dengan biasanya, prosesi cambuk hari ini ramai disaksikan warga.
Pale dan pasangannya dicambuk bersama 9 terpidana pelanggaran syariat lainnya. Pale dihadirkan menghadap algojo dengan memakai baju putih.
Eksekusi terhadap Pale berjalan lancar. Dia cambuk 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali. Hitungannya, 30 hari penjara setara sekali cambuk.
Sementara pasangannya juga dicambuk 22 kali. Keduanya sebelumnya divonis Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh masing-masing 25 kali cambukan.
"Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.
Sementara sembilan terpidana lainnya tersandung kasus zina, khalwat hingga miras. Terpidana zina disabet 100 kali, khalwat masing-masing tujuh kali.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Yusri menjemput Nadia di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya hendak melakukan perjalanan ke Aceh Timur untuk mengikuti sidang perceraian Nadia dengan suaminya.
Dalam perjalanan keduanya singgah di salah satu hotel di Peunayong, Banda Aceh untuk beristirahat. Keduanya disebut bermesraan dan bercumbu di kamar hotel.
Lewat tengah malam, personel polisi syariah Kota Banda Aceh yang sedang menggelar razia mengetuk kamar yang ditempati terdakwa. Petugas menemukan celana dalam basah di kamar mandi sehingga keduanya dibawa ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu sempat ramai di media sosial karena keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Yusri dan Nadia kemudian menyerahkan diri ke polisi syariah untuk menjalani proses hukum.



Social Header