Breaking News

APBN Bukan Cek Kosong, Putusan MK Alarm Tunduk Pembagian Kekuasaan

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam Putusan MK No. 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 16 September 2026. 

Putusan MK ini menarik dicermati karena merupakan koreksi terhadap pemerintah agar tak sesukanya melakukan revisi anggaran APBN tanpa melibatkan DPR RI dan partisipasi publik, tulis Agus Riwanto yang dikutip dalam kompas.com, Minggu (20/9/26)

Perubahan APBN Tak Suka-suka Anggaran negara bukan sekadar tabel angka, tapi merupakan keputusan politik yang mengikat arah penggunaan uang publik sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah. Karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026 harus dimaknai bukan hanya sebagai koreksi teknis atas UU APBN 2026, melainkan sebagai penegasan kembali prinsip konstitusional bahwa kekuasaan fiskal tidak boleh bergerak tanpa kendali.

Salah satu titik penting dari Putusan MK ini adalah koreksi terhadap Pasal 8 ayat (5) UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK memaknai ketentuan tersebut secara bersyarat, yakni jika perubahan berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan itu harus mendapat persetujuan DPR.

Dengan demikian, Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini digunakan dan seolah mentradisi, tidak dapat menjadi jalan pintas untuk mengubah substansi pilihan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan bersama oleh Presiden dan DPR. Dalam perspektif hukum tata negara ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menempatkan APBN sebagai undang-undang.

Artinya, anggaran bukan domain eksekutif semata. Namun, merupakan produk kesepakatan konstitusional antara cabang kekuasaan yang berbeda. Ketika pemerintah mengubah arah belanja secara mendasar, yang berubah bukan sekadar angka, tetapi keputusan hukum mengenai prioritas negara.

Pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dari desain saling kontrol dan mengimbang (checks and balances). Kekuatan parlemen dalam proses anggaran berkaitan dengan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas fiskal. Karena itu, keterlibatan DPR bukan penghambat administrasi, melainkan mekanisme agar uang publik tetap berada dalam koridor mandat konstitusional.

Alarm APBN Tunduk Pembagian Kekuasaan 

Putusan itu bahkan lebih tegas ketika menyentuh Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Dalam keadaan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah memang membutuhkan ruang gerak.

Namun, MK mensyaratkan persetujuan DPR untuk langkah kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan anggaran.

Maka, Putusan MK memberikan alarm keras bahwa keadaan darurat tidak otomatis menghapus prinsip pembagian kekuasaan. Prinsip Ini penting dalam sistem ketatanegaraan kita karena diskresi selalu memiliki dua wajah.

Di satu sisi, dibutuhkan agar pemerintah dapat merespons keadaan yang berubah cepat. Di sisi lain, diskresi fiskal tanpa pagar dapat menggeser keputusan luar biasa menjadi kebiasaan pemerintahan. Hukum anggaran keuangan negara memang membutuhkan fleksibilitas, tetapi fleksibilitas tidak identik dengan kebebasan tanpa kontrol.

Dalam perspektif konstitusionalitas anggaran negara (constitutional budget law), inilah pemulihan hak anggaran DPR. Hak tersebut bukan untuk mengurus detail administrasi, melainkan memastikan perubahan pilihan politik yang material kembali kepada forum yang diberi mandat membentuk APBN.

Batas ini juga penting bagi pemerintah agar kepastian kapan persetujuan DPR diperlukan melindungi eksekutif dari tuduhan melampaui kewenangan. Kontrol bukan musuh efektivitas. Kontrol adalah syarat agar efektivitas tetap sah. 

Pesan serupa muncul dalam perkara Dana Desa. MK memaknai alokasi yang sebelumnya dirumuskan untuk “melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pusat, tetapi dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan konstruksi ini, pusat tetap dapat menetapkan kebijakan nasional, tetapi desa tidak ditempatkan sekadar sebagai pelaksana administratif program pusat. Akuntabilitas dana desa justru menuntut adanya ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat desa dalam menentukan penggunaannya.

Di tingkat desa, prinsip yang sama bekerja dengan arah berbeda. Dana Desa tidak boleh diperlakukan sebagai kantong anggaran untuk memperpanjang tangan kebijakan pusat. Jika program nasional hendak dijalankan melalui desa, desainnya harus memberi posisi kepada pemerintah desa sebagai pelaksana dan mengaitkannya dengan kebutuhan pembangunan desa. Di sinilah desentralisasi memperoleh makna, bukan sekadar pemindahan uang. Di titik ini, putusan MK mempertemukan dua prinsip yang sering berjalan sendiri-sendiri, yaitu demokrasi anggaran dan desentralisasi.

Yang pertama mencegah Presiden menguasai perubahan APBN secara sepihak, yang kedua mencegah pemerintah pusat menarik kembali otonomi desa melalui desain anggaran. Namun, pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan batas perubahan yang berdampak dan perubahan mendasar tidak kembali dibuat kabur melalui regulasi pelaksana. Jika batas itu terlalu lentur, cek kosong dapat kembali muncul dalam bentuk baru. DPR pun harus mampu menggunakan fungsi anggarannya secara substantif, bukan sekadar memberikan persetujuan formal. 

Putusan MK ini akhirnya mengingatkan kita pada satu prinsip, bahwa semakin besar uang yang hendak digerakkan, semakin kuat alasan untuk menghadirkan kontrol konstitusional.

APBN bukan milik Presiden, bukan pula milik DPR. APBN adalah instrumen negara yang harus tunduk pada konstitusi, transparansi, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini