Breaking News

BNN Aceh Musnahkan 3 Kg Sabu dan 44 Kg Ganja, Dedy Tabrani Dorong Pemerintah Perkuat Rehabilitasi Narkoba

BANDA ACEH | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa sekitar 3 kilogram sabu dan 44 kilogram ganja di Kantor BNNP Aceh, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPR Aceh, Bea Cukai, perwakilan instansi terkait, organisasi masyarakat, media, serta sejumlah tamu undangan.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen tegas BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dedy menjelaskan, berdasarkan estimasi BNN, setiap satu kilogram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 4.000 orang. Dengan pemusnahan sekitar tiga kilogram sabu tersebut, BNNP Aceh memperkirakan potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 12.000 orang dapat dicegah.

Sementara pemusnahan puluhan kilogram ganja juga dinilai menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika.

Dalam kesempatan itu, Dedy menyebut hingga September 2026 BNNP Aceh telah melakukan berbagai pengungkapan dan operasi pemberantasan narkotika. Ia menyampaikan capaian pengungkapan sekitar 68 kilogram sabu serta pemusnahan sekitar 12 hektare lahan ganja.

BNN memang terus melakukan operasi pemberantasan jaringan narkotika dan pemusnahan ladang ganja di Aceh sebagai bagian dari strategi memutus rantai produksi dan peredaran narkotika.

Namun, menurut Dedy, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan dan pemidanaan. Ia secara khusus meminta Pemerintah Aceh memperkuat fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban narkotika, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu membayar layanan rehabilitasi swasta.

Aceh sendiri telah memiliki Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika yang menjadi salah satu dasar kebijakan daerah dalam upaya pencegahan narkotika.

Kasihan pengguna narkotika yang menjadi korban. Kalau tidak ada tempat rehabilitasi, pesantren rehab atau rumah sakit rehab, akhirnya mereka bisa masuk ke lapas. Ini menyangkut masa depan generasi muda Aceh,” ujar Dedy. Ia berharap pemerintah daerah mengambil peran lebih besar dengan memperkuat sarana rehabilitasi, pembinaan dan pemulihan, sehingga pendekatan terhadap persoalan narkoba tidak semata-mata berorientasi pada hukuman.

Dedy juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, bupati, keuchik, keluarga dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung BNN dalam menjaga generasi Aceh dari bahaya narkotika.

Menurutnya, pendekatan sosial di tingkat gampong, pendidikan, pembinaan keagamaan dan rehabilitasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda Aceh. Kalau bukan sekarang, kapan lagi,” tegasnya.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini