BANDA ACEH | Anggota Komisi III DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Hj. Salmawati, S.E., M.M. (Bunda Salma), menyatakan komitmennya mengawal percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu jalan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat Aceh.
Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara dengan Meugah.com di sela Rapat Pimpinan (Rapim) Partai Aceh di Banda Aceh, Jumat (18/9/2026). Secara kelembagaan, Salmawati tercatat sebagai anggota Komisi III DPRA yang membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi.
Menurut Bunda Salma, keberadaan WPR perlu ditempatkan dalam kerangka keberpihakan kepada masyarakat, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan. Ia menilai masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada pertambangan rakyat membutuhkan jalur legal agar aktivitas ekonomi dapat berlangsung lebih tertib dan memiliki kepastian. Karena itu, ia mendorong koordinasi Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat agar proses penataan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Dorongan percepatan WPR memang menjadi isu aktual di Aceh. Di Aceh Barat, misalnya, pemerintah kabupaten menyatakan telah mengusulkan 19 titik WPR yang tersebar di enam kecamatan.
Gubernur Aceh juga disebut telah menyurati Badan Geologi Kementerian ESDM pada 7 Mei 2026 untuk meminta percepatan survei lapangan. Pemerintah daerah setempat memandang legalisasi WPR dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, mempermudah pengawasan lingkungan, serta membuka peluang penerimaan daerah.
Bunda Salma menekankan bahwa orientasi akhirnya harus tetap pada kesejahteraan masyarakat. WPR, menurutnya, jangan hanya menghasilkan legalitas administratif, tetapi perlu diikuti pembinaan, pengawasan, keselamatan pekerja dan pengelolaan lingkungan sehingga manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat sekitar.
Secara nasional, Kementerian ESDM juga menempatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen untuk menata pertambangan rakyat; pemerintah sebelumnya mencatat 1.215 WPR dengan luas keseluruhan 66.593,18 hektare telah ditetapkan secara nasional.
Dalam momentum Rapim Partai Aceh, Bunda Salma berharap pembahasan kebijakan partai juga menyentuh persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat di lapangan. Baginya, sumber daya alam Aceh perlu dikelola secara tertib agar menghadirkan lapangan kerja dan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan maupun ketentuan perundang-undangan.
Sebagai anggota DPRA, ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi mengenai WPR melalui fungsi legislatif dan mendorong pemerintah terkait mempercepat tahapan yang menjadi kewenangannya, sehingga pertambangan rakyat dapat bergerak menuju tata kelola yang legal, aman, tertib, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Aceh.[]

Social Header