
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. [Foto: Ist]
NAGAN RAYA | Pendekatan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada rasa keadilan terus diperkuat Polres Nagan Raya di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. Salah satu langkah yang dijalankan melalui Sat Reskrim adalah penerapan Restorative Justice (RJ) secara selektif. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 18 perkara tercatat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan perkara yang diselesaikan melalui RJ ditangani oleh sejumlah unit, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum). Perkaranya meliputi kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak pidana pencurian. Namun, mekanisme RJ hanya diterapkan terhadap perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Muhammad Rizal, arah penanganan perkara tetap menempatkan kepastian hukum dan perlindungan korban sebagai perhatian utama. “Dalam penanganan setiap perkara, kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pelayanan kepolisian yang dikembangkan dengan prinsip profesional, responsif, humanis, dan tepat sasaran. Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi memberi ruang bagi pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta penyelesaian konflik yang dapat menghadirkan rasa keadilan bagi para pihak. “Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Muhammad Rizal.
Di sisi lain, jajaran Polres Nagan Raya tetap melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang memerlukan proses hukum. Dalam sekitar dua pekan awal kepemimpinan AKBP Muhamad Taufiq, jajaran kepolisian setempat juga mencatat sejumlah pengungkapan perkara, termasuk dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pola tersebut memperlihatkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan: penindakan terhadap kejahatan sekaligus penyelesaian secara restoratif terhadap perkara tertentu yang secara hukum memenuhi persyaratan.
Fajarul Arwalis memberikan apresiasi terhadap langkah awal kepemimpinan AKBP Muhamad Taufiq. Ia menilai Taufiq sebagai figur muda yang memiliki peluang membawa pendekatan pelayanan kepolisian yang semakin humanis dan persuasif. Menurut Fajarul, pengungkapan kasus narkotika secara beruntun serta penerapan RJ terhadap perkara yang memenuhi ketentuan merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ia berharap konsistensi tersebut terus dipertahankan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Nagan Raya.
Dengan arah tersebut, Polres Nagan Raya di bawah komando AKBP Muhamad Taufiq menempatkan ketegasan dan pendekatan humanis sebagai dua sisi dalam penegakan hukum. Perkara yang harus diproses tetap ditindak sesuai ketentuan, sedangkan ruang perdamaian melalui Restorative Justice diberikan secara selektif berdasarkan persyaratan hukum.
Strategi ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kepolisian berjalan profesional, transparan, persuasif, dan berkeadilan.[]
Social Header