Breaking News

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik M. Nasir Mulai di Sidangkan, Terdakwa Akui Tak Tahu Kebenaran Informasi Rp132 Miliar

BANDA ACEH | Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (23/9/2026). Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli serta pemeriksaan terhadap terdakwa Juanda alias Ju terkait konten media sosial yang mengaitkan M. Nasir dengan dugaan penggelapan dana penanganan bencana senilai Rp132 miliar.

Perkara tersebut berawal dari penyebaran konten di media sosial yang memuat tuduhan mengenai pengelolaan dana penanganan bencana. Nama M. Nasir ikut dikaitkan dalam konten tersebut ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekda Aceh sekaligus Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh. Dalam persidangan, Nasir menerangkan bahwa informasi yang beredar tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat terhadap pengelolaan bantuan bencana.

“Memang sempat terjadi distrust atau ketidakpercayaan dari pihak-pihak yang ingin berdonasi. Sebagai Sekda Aceh dan Ketua Posko Penanganan Bencana Aceh, saya menjelaskan kepada siapapun yang bertanya mengenai kebenaran konten viral itu,” ujar Nasir di hadapan majelis hakim.

Nasir menjelaskan, pengelolaan anggaran pemerintah memiliki mekanisme dan dilaksanakan melalui instansi yang memiliki kewenangan. Ia juga menyatakan tidak pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum terkait tuduhan sebagaimana yang beredar dalam konten media sosial tersebut. Menurutnya, penyebaran informasi itu turut memberikan tekanan secara pribadi kepada dirinya dan keluarga.

“Selain berdampak kepada Pemerintah Aceh dan penanganan bencana Aceh, pemberitaan itu dipublikasi dan viral di media-media sosial membuat saya dan keluarga trauma,” kata Nasir.

Tiga Ahli Berikan Keterangan di Persidangan

Persidangan juga mendengarkan keterangan tiga ahli dari bidang berbeda. Mereka adalah ahli bahasa Iskandar Syahputera, ahli teknologi informasi Ryan Abdisa Sukamdja, serta ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih. Keterangan para ahli berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam konten yang dipersoalkan, penyebaran informasi melalui media sosial, serta aspek hukum pidana terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ahli bahasa memberikan analisis mengenai kata maupun narasi yang terdapat dalam konten dan dikaitkan dengan M. Nasir. Sementara ahli teknologi informasi menerangkan aspek penyebaran konten melalui platform digital. Adapun ahli hukum pidana memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penerapan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk persoalan pembuktian terhadap tuduhan yang disampaikan kepada publik.

Juanda Akui Informasi Berasal dari Pemberitaan Media

Salah satu bagian penting persidangan muncul ketika majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Juanda. Dalam keterangannya, Juanda mengakui tidak mengetahui secara langsung mengenai pengelolaan keuangan daerah yang kemudian menjadi materi dalam konten yang diunggahnya.

Juanda menerangkan informasi tersebut diperolehnya dari pemberitaan salah satu media online. Kondisi bencana yang saat itu dinilainya memprihatinkan membuat dirinya terbawa emosi dan kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial miliknya.

“Saya melihat keadaan bencana yang memprihatinkan dan saya mengambil berita tersebut dari AJNN. Karena saya emosi maka saya mengambil berita media tersebut dan memposting dengan cara memasang di TikTok dan Facebook saya,” ujar Juanda dalam persidangan.

Konten tersebut selanjutnya menyebar luas melalui media sosial. Dalam persidangan, Juanda menyebut akun Facebook miliknya memiliki sekitar 100 ribu pengikut. Ia juga mengakui memperoleh penghasilan sekitar Rp1,5 juta dari aktivitas pembuatan konten di Facebook.

Setelah perkara tersebut masuk dalam proses hukum dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Juanda mengaku telah membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Majelis Hakim Ingatkan Etika Bermedia Sosial

Ketua Majelis Hakim M. Jamil turut menyoroti sejumlah konten yang dibuat terdakwa. Dalam persidangan, hakim mengingatkan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab serta tidak menjadikannya sebagai sarana untuk menyampaikan penghinaan terhadap pihak lain.

Sidang juga membahas sejumlah ketentuan dalam KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 433, Pasal 434 dan Pasal 441 KUHP. Pembahasan mencakup unsur penyebaran tulisan kepada publik, kesempatan untuk membuktikan tuduhan, hingga penggunaan sarana teknologi informasi dalam penyebaran konten.

Persoalan mengenai apakah tuduhan yang disampaikan kepada publik dapat dibuktikan kebenarannya serta bagaimana unsur kesengajaan dalam penyebaran konten tersebut menjadi bagian yang turut dibahas dalam persidangan. Seluruh keterangan itu nantinya menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang dinilai oleh majelis hakim.

M. Nasir Soroti Pemberitaan yang Dijadikan Rujukan

Usai persidangan, M. Nasir turut menyoroti pemberitaan media online yang disebut terdakwa sebagai salah satu sumber informasi sebelum membuat dan menyebarkan konten. Menurut Nasir, pemberitaan tersebut memuat pernyataan yang mempertanyakan pengelolaan dana Rp132 miliar untuk penanganan bencana serta kemungkinan persoalan tersebut dilaporkan kepada KPK.

Nasir menyatakan dirinya tidak pernah dimintai konfirmasi terkait pemberitaan tersebut. Ia menilai informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan dampak berantai ketika kemudian dipercaya dan disebarluaskan kembali oleh masyarakat melalui media sosial.

“Pemberitaan yang tidak benar akan membawa dampak serius bagi pembaca, salah satunya terdakwa Juanda yang tanpa pengetahuan telah mempercayai pemberitaan tersebut dan melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya dan menghancurkan martabat orang lain sebagaimana yang saya rasakan,” ujar Nasir.

Nasir berharap proses persidangan menjadi ruang untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya dan Pemerintah Aceh. Sementara itu, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keterangan terdakwa, saksi maupun ahli yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian, sedangkan penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini