Asumsipublik.id | Wacana percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat pasca dinamika politik dan gelombang aksi pada 27 Agustus di Gedung DPR. Dorongan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi memang semakin besar, terlebih ketika kasus-kasus besar terus bermunculan dan memperlihatkan betapa kuatnya jaringan ekonomi di balik kejahatan tersebut.
Dalam konteks tersebut, Praktisi Hukum Alumni Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UNIS Tangerang Jakarta Irfadi, S.Pd.I., MH., NL.P., CPM., CCLA, Saat ditemui media, Rabu 9 September 2026, ianya menilai bahwa negara memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih tajam untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.
Prinsip dasar yang ia tekankan sederhana namun fundamental, yakni “crime should not pay”, bahwa kejahatan tidak boleh menjadi investasi yang tetap menguntungkan meskipun pelakunya telah dihukum.
Namun demikian, Irfadi mengingatkan bahwa setiap kekuasaan besar selalu membawa dua kemungkinan sekaligus menjadi alat penyelamatan atau justru alat penyalahgunaan. Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset adalah “pedang” yang sangat kuat di tangan negara.
Karena itu, sebelum pedang tersebut digunakan, harus ada mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa kekuasaan tersebut tidak berubah menjadi alat pemerasan oleh aparat atau para pihak dari penegak hukum lainnya.
Ia mencontohkan bahwa dalam praktik, risiko terbesar bukan hanya pada koruptor yang berusaha menyembunyikan aset, tetapi juga pada kemungkinan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan untuk menekan atau mengancam pihak tertentu.
Menurut Irfadi, ditinjau dari pengalaman internasional yang menunjukkan bahwa perampasan aset memang menjadi instrumen penting dalam memutus kekuatan ekonomi kejahatan. Ianya mencontohkan merujuk pada praktik di Italia yang sejak 1982 melalui Undang-Undang Rognoni-La Torre berhasil menyerang basis ekonomi mafia, bukan sekadar menangkap pelakunya.
Pendekatan “follow the money” terbukti lebih efektif dalam melemahkan jaringan kriminal. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan pengalaman Amerika Serikat dalam praktik civil forfeiture yang memunculkan kritik karena memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pidana, yang dalam beberapa kasus justru merugikan warga yang tidak bersalah.
Dari dua sisi pandangan negara berdasarkan pengalaman mereka tersebut, Irfadi menekankan bahwa Indonesia tidak boleh hanya mengambil sisi kekuatan tanpa mengadopsi mekanisme pengaman. Ia kemudian mengusulkan lima rambu utama yang dikenal sebagai konsep 5P, yaitu Pengadilan, Pembuktian, Pembatasan, Pengawasan, dan Pelapor.
Dalam aspek pengadilan, ianya juga menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan aset permanen tanpa putusan hakim, karena hak kepemilikan merupakan hak hukum yang tidak boleh dicabut hanya berdasarkan keputusan administratif aparat penegak hukum. Dalam aspek pembuktian, negara harus terlebih dahulu menunjukkan dasar yang kuat mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, bukan sebaliknya membebankan seluruh pembuktian kepada warga.
Lebih lanjut, Irfadi juga menekankan pentingnya pembatasan penggunaan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Menurutnya, mekanisme ini hanya layak digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diadili, bukan dijadikan jalan pintas karena proses hukum dianggap lambat.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berbasis sistem digital yang transparan dan dapat diaudit, sehingga setiap tindakan aparat dalam proses perampasan memiliki jejak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang tidak kalah penting, menurut Irfadi, adalah perlindungan terhadap pelapor. Ia menilai bahwa sistem hukum harus memberikan perlindungan tidak hanya bagi mereka yang mengungkap korupsi, tetapi juga bagi siapa pun yang berani melaporkan praktik pemerasan oleh aparat.
Dalam skenario terburuk, ia mengingatkan bahwa kewenangan pembekuan rekening atau penyitaan aset bisa digunakan sebagai alat tekanan untuk meminta imbalan tertentu. Karena itu, hukum harus mampu menghukum secara lebih berat aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tersebut.
Di tengah perdebatan publik, muncul pula kekhawatiran bahwa terlalu banyak pembatasan akan membuat penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif. Namun Denny menolak dikotomi tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum yang cepat dan hukum yang adil tidak harus saling meniadakan.
Dengan dukungan teknologi, transparansi, serta pengadilan yang responsif, keduanya dapat berjalan bersamaan. Bahkan, menurutnya, keberadaan pagar pengaman justru akan memperkuat legitimasi hukum itu sendiri, karena setiap tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pada akhirnya, Irfadi menekankan bahwa Indonesia tidak boleh terjebak dalam pilihan sempit antara membiarkan koruptor menikmati hasil kejahatan atau melahirkan aparat yang berpotensi menjadi pemeras baru. Undang-undang ini, jika disahkan, harus mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap warga negara.
Ia menutup pandangannya dengan satu pesan yang mencerminkan esensi dari perdebatan ini: "hukum harus cukup kuat untuk membuat koruptor kehilangan rasa aman, tetap terlindungi dan tidak hidup dalam ketakutan terhadap kekuasaan negara". Pungkasnya.

Social Header