Breaking News

Pengurus Komisi Irigasi Aceh Kabupaten Aceh Selatan Periode 2026–2031 Resmi Terpilih

TAPAKTUAN | Pemilihan Pengurus Komisi Irigasi Aceh Kabupaten Aceh Selatan untuk Daerah Irigasi (D.I.) Beutong/Gunung Pudung serta D.I. Jambo Dalem/D.I. Paya Dapur periode 2026–2031 telah selesai dilaksanakan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Kecamatan Kluet Utara pada Kamis (24/9/2026) tersebut berjalan tertib, lancar, dan khidmat.

​Dalam proses pemilihan tersebut, Zurmi Wali dan Jamil Arsyad kembali dipercaya oleh para peserta untuk memimpin dan melanjutkan amanah pengelolaan irigasi di wilayah kerja masing-masing selama lima tahun ke depan.

​Usai penetapan hasil pemilihan, Zurmi Wali menyampaikan rasa syukur mendalam atas kepercayaan yang kembali diamanahkan kepadanya. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mengelola sumber daya air pertanian.

​"Terima kasih yang tulus saya sampaikan kepada Bapak Bupati, Dinas Pengairan, Bappeda, serta seluruh anggota P3A, GP3A, dan anggota Komisi Irigasi atas kepercayaan, dukungan, dan kebersamaan selama ini," ucapnya.

Dikatakannya, amanah bukanlah sebuah jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan air mengalir adil, sawah tetap hijau, dan petani sejahtera.

"Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Meusyuhu terus kita perkuat," ujar Zurmi Wali.

​Di kesempatan yang sama, Jamil Arsyad turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah yang terus memberikan dukungan penuh.

​"Terima kasih atas kepercayaan ini. Ini adalah amanah untuk ribuan hektar sawah dan ribuan petani di Aceh Selatan. Air harus menjadi pemersatu, bukan pemicu konflik. Dengan Meusyuhu, kita atur air bersama," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa amanah ini tidak mampu untuk dilaksanakan sendiri. Tapi harus ada dorongan dari semua elemen, baik petani, P3A, pemerintah, dan pemuda.

"Mari kita jaga air kita, jaga sawah kita, untuk Aceh Selatan yang Islami, Maju, dan Berdaya," ungkapnya.

​Komisi Irigasi memiliki peran strategis sebagai sarana koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pengelola irigasi, dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A).

Melalui semangat kebersamaan dan kearifan lokal, kepengurusan baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembagian air irigasi secara merata guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan para petani di Aceh Selatan.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini