BANDA ACEH | Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Saaduddin Djamal, MBA, menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi mahasiswa yang menyoroti fenomena LGBT serta meminta penguatan regulasi dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dalam wawancara dengan media Meugah.com, Sabtu (12/9/2026), Ilmiza menilai mahasiswa memiliki posisi penting sebagai kontrol sosial sekaligus mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam membaca persoalan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Ilmiza, aspirasi tersebut tidak akan berhenti sebagai masukan semata. Komisi VII, kata dia, siap mengkaji kebutuhan pembentukan atau penyempurnaan qanun yang relevan dengan perkembangan sosial saat ini. Namun, penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif, melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan memiliki manfaat nyata, dapat diterapkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Politisi yang selama ini aktif mengawal isu pelaksanaan syariat Islam di DPR Aceh itu menegaskan, ulama, akademisi, mahasiswa, tenaga ahli, Pemerintah Aceh, serta unsur masyarakat sipil perlu dilibatkan dalam setiap pembahasan. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan moralitas dan perlindungan generasi muda tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan, tetapi juga membutuhkan pendidikan agama, pembinaan keluarga, pencegahan, dan penguatan lingkungan sosial.
Ilmiza mencontohkan langkah Komisi VII yang telah memasukkan agenda pembelajaran ilmu fardu ain serta baca tulis Al-Qur'an dalam program legislasi daerah 2026. Ia memandang penguatan pendidikan dasar keagamaan sebagai salah satu fondasi untuk membentuk generasi Aceh yang memiliki pemahaman agama, akhlak, serta ketahanan diri yang kuat menghadapi berbagai persoalan sosial.
Menurutnya, upaya menjaga kehidupan masyarakat sesuai kekhususan Aceh harus dimulai dari unit terkecil, yakni pribadi dan keluarga, kemudian diperkuat hingga tingkat gampong, mukim, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Pemerintah serta lembaga terkait juga didorong memperkuat edukasi dan pengawasan pelaksanaan syariat dengan pendekatan yang terukur, persuasif, dan sesuai prosedur hukum.
Ilmiza menegaskan, apabila kemudian diperlukan qanun baru atau revisi terhadap regulasi yang sudah ada, DPR Aceh akan mendorong pembahasannya secara hati-hati. Menurutnya, setiap produk hukum harus memiliki dasar yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, dan disusun dengan mempertimbangkan aspek syariat, konstitusi, hak asasi manusia, serta prinsip perlindungan terhadap seluruh warga dari tindakan sewenang-wenang atau persekusi.
Ilmiza menilai dukungan Pemerintah Aceh menjadi faktor penting dalam memastikan setiap qanun yang lahir dapat dijalankan secara efektif, karena pelaksanaannya membutuhkan komitmen eksekutif, perangkat penegakan aturan, dukungan anggaran, serta penguatan kelembagaan. Menurutnya, aspirasi mahasiswa dapat menjadi bahan penting bagi DPR Aceh untuk melanjutkan dialog dan merumuskan terobosan kebijakan yang lebih kuat dalam menjaga generasi muda serta memperkokoh pelaksanaan syariat Islam.
“Ini juga sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Mualem–Dek Fadh yang menempatkan penguatan nilai-nilai syariat Islam sebagai bagian penting pembangunan Aceh. Karena itu, kami di DPR Aceh tentu mendukung dan siap mengawal agar cita-cita mewujudkan Aceh yang islami, maju, dan bermartabat benar-benar terwujud,” ujar Ilmiza.
Ilmiza optimistis penguatan pelaksanaan syariat Islam dapat dilakukan apabila seluruh elemen bergerak bersama. Ia menegaskan DPR Aceh, khususnya Komisi VII, akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan advokasi terhadap kepentingan masyarakat. “Benteng yang paling kuat adalah penguatan agama dalam diri dan keluarga, kemudian didukung aturan yang baik, pendidikan yang kuat, serta kepedulian seluruh masyarakat. Aspirasi mahasiswa ini akan terus kita kaji dan kita kawal bersama,” ujar Ilmiza.[]

Social Header