Breaking News

Amankan Aset Negara, Rutan Banda Aceh Gandeng BPN Aceh Besar Percepat Sertifikasi Tanah

ACEH BESAR | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum aset milik negara. 

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi teknis antara Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rutan Banda Aceh dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Aceh Besar itu membahas sejumlah langkah strategis, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, pemutakhiran data pemetaan lahan, hingga penyelesaian dokumen legalitas aset berupa tanah dan bangunan yang berada di bawah pengawasan Rutan Banda Aceh. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset negara dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempercepat proses sertifikasi, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh data inventarisasi lahan tercatat secara akurat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Pemutakhiran data juga diperlukan agar pengelolaan BMN semakin terintegrasi dengan sistem administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga memudahkan pengawasan serta pemanfaatan aset secara optimal.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran operasional dan pengembangan sarana prasarana pemasyarakatan. Menurutnya, pengelolaan BMN tidak hanya sebatas pencatatan inventaris, tetapi juga memastikan setiap aset, terutama tanah dan bangunan, memiliki kepastian hukum untuk mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

Pengelolaan BMN yang akuntabel bukan hanya soal pencatatan barang, melainkan memastikan seluruh aset negara, khususnya tanah dan bangunan, memiliki kepastian hukum yang jelas. Sinergi dan koordinasi intensif bersama BPN Aceh Besar ini merupakan langkah proaktif kami untuk mencegah potensi sengketa serta mewujudkan tertib administrasi aset secara berkelanjutan,” ujar Karutan.

Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Aceh Besar menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan memberikan pendampingan teknis serta memproses percepatan legalitas tanah aset Rutan Banda Aceh sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi kedua instansi ini, diharapkan penataan administrasi, sertifikasi, dan pengamanan aset negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta berkelanjutan.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini