Breaking News

Demi Kemudahan Pembangunan Masjid, Ceulangiek Dorong Qanun Khusus di Bawah Kewenangan DSI Aceh

BIREUEN | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rusyidi Mukhtar atau yang akrab disapa Ceulangiek, menyatakan siap memperjuangkan lahirnya qanun khusus yang mengatur status dan pengelolaan masjid di Aceh agar berada di bawah kewenangan Dinas Syariat Islam (DSI). 

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini menghambat realisasi anggaran pembangunan masjid, sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan sarana ibadah di Aceh.

Komitmen itu disampaikan Ceulangiek, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRA, saat bertemu dengan tokoh masyarakat, Tgk. Imum Syiek, para Tgk. Imum, serta para keuchik dari Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan, dan Peusangan Siblah Krueng, Selasa malam (13/10/2026). 

Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka Reses III DPRA untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program pembangunan tahun anggaran 2027.

Menurut Ceulangiek, qanun khusus tentang masjid penting diperjuangkan agar pengalokasian anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah dapat berjalan lebih efektif, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan, pada APBA tahun anggaran 2026 terdapat anggaran pembangunan masjid di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen yang belum dapat direalisasikan karena terkendala persyaratan administrasi, khususnya ketiadaan surat keputusan (SK) hibah.

"Seperti dalam APBA tahun anggaran 2026 ini, miliaran rupiah anggaran yang saya alokasikan untuk pembangunan masjid di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Bireuen tidak bisa dieksekusi.

Kendalanya karena tidak ada SK hibah,” kata Ceulangiek. Ia menilai, persoalan tersebut perlu dicarikan solusi melalui regulasi yang tepat agar bantuan pembangunan masjid tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang dapat diantisipasi sejak awal.

Ceulangiek menegaskan, perjuangan qanun khusus tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia berharap, apabila regulasi itu nantinya dapat dibentuk sesuai mekanisme perundang-undangan, pengaturan kewenangan masjid di bawah DSI dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah proses perencanaan dan penyaluran bantuan pembangunan masjid. Untuk itu, ia meminta doa dan dukungan masyarakat, khususnya dari empat kecamatan yang hadir dalam pertemuan tersebut, agar perjuangan ini dapat berjalan dengan baik.

Selain membahas qanun khusus masjid, Ceulangiek juga menampung berbagai usulan pembangunan yang disampaikan para keuchik. Ia meminta agar aspirasi tersebut dihimpun melalui Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di masing-masing kecamatan, sehingga dapat disusun secara terarah dan dimasukkan ke dalam usulan program tahun anggaran 2027.

Ceulangiek berharap, melalui komunikasi antara masyarakat, pemerintah gampong, dan DPRA, kebutuhan pembangunan di wilayah Bireuen dapat diperjuangkan secara lebih terencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini