BANDA ACEH | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh melalui Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan menggelar Rapat Pelaporan Kegiatan Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan (PEP) Tahun Anggaran 2026, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Aceh ini menjadi upaya memperkuat pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bappeda Aceh, Asisten III Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antarlembaga untuk membahas potensi ekonomi pertanahan dan pemanfaatannya bagi pembangunan daerah.
Dalam pembahasan, peserta menyoroti perkembangan nilai tanah dan aktivitas jual beli tanah serta keterkaitannya dengan penerimaan daerah, khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Informasi tersebut dinilai penting sebagai salah satu sumber data untuk memahami dinamika pertanahan sekaligus mendukung kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Melalui kegiatan Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan, data pertanahan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan potensi pendapatan daerah. Sinergi antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah juga diperlukan agar informasi yang tersedia dapat diolah menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih terukur.
Kanwil BPN Provinsi Aceh berharap penguatan kualitas dan pemanfaatan data pertanahan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, potensi ekonomi tanah diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah, mendorong pembangunan yang terarah, serta mewujudkan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan di Aceh.[]

Social Header