Breaking News

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga 2031

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga tahun 2031.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Ketiganya meminta agar masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang hingga anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.

MK Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma undang-undang yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan.

MK menilai ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat dengan anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

Berawal dari Persoalan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Gugatan ini berangkat dari persoalan konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan periode 2024–2029. Sementara itu, pelaksanaan Pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi kelembagaan DPRD apabila masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir sebelum anggota hasil pemilu berikutnya dilantik.

Para pemohon kemudian meminta MK memberikan jalan konstitusional melalui perpanjangan masa jabatan hingga 2031.

Persoalan Transisi Masih Membutuhkan Kepastian Hukum

Penting dipahami bahwa putusan tidak dapat diterimanya permohonan berbeda dengan putusan yang menolak pokok permohonan.

Dalam perkara ini, MK tidak sampai memeriksa dan memutus substansi konstitusional mengenai apakah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 dapat dibenarkan atau tidak.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan MK terhadap perpanjangan masa jabatan DPRD, tetapi juga bukan merupakan pengujian substantif yang menyatakan seluruh kemungkinan pengaturan masa transisi bertentangan dengan konstitusi.

Persoalan berikutnya berada pada tanggung jawab pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama Pemerintah, untuk merumuskan konstruksi hukum yang memberikan kepastian mengenai keberlanjutan kelembagaan DPRD dalam masa transisi pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Kepastian hukum bukan hanya menyangkut kapan masa jabatan berakhir, tetapi juga bagaimana hak representasi rakyat di daerah tetap terlindungi dan fungsi lembaga legislatif daerah tetap berjalan.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini