BANDA ACEH | Gubernur Aceh Muzakir Manaf kembali mempercayakan T. Aznal Zahri untuk mengemban tugas tambahan di lingkungan Pemerintah Aceh. Setelah ditetapkan sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, T. Aznal Zahri kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 6 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, T. Aznal Zahri diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Plh Inspektur Aceh di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Tugas tambahan tersebut berlaku terhitung sejak 6 Oktober 2026 dengan masa pelaksanaan paling lama tiga bulan.
"Terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2026 melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur Aceh sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi surat perintah tersebut.
Penunjukan T. Aznal Zahri sebagai Plh Inspektur Aceh dilakukan setelah sebelumnya Gubernur Aceh menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.5/30/2026 terkait pembebasan sementara seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Abdullah dari jabatan struktural.
Dengan terbitnya SPPH terbaru ini, surat perintah sebelumnya, yakni Nomor PEG.821.22/104/2026 tertanggal 9 September 2026, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dalam menjalankan tugas barunya, T. Aznal Zahri akan mengemban fungsi kepemimpinan sementara pada Inspektorat Aceh sekaligus tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Surat perintah tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 6 Oktober 2026. Dokumen itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua DPR Aceh, serta Inspektur Aceh.
Dengan penunjukan tersebut, T. Aznal Zahri untuk sementara memegang dua tanggung jawab pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh, yakni sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan Plh Inspektur Aceh.[]

Social Header