Breaking News

An.Gubernur Aceh, Sekda Keluarkan Surat Perintah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Untuk Sosial dan Keagamaan

 
Dokumen
Aceh. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Salah satu penggunaannya yang menjadi Prioritas dan kewenangan Gampong yang dikeluarkan oleh sekda Aceh dan telah beredar melalui beberapa grub  whatsapp nomor surat 414.25/751 tertanggal 16 Januari 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk kegiatan sosial keagamaan yaitu :
"peningkatan keterlibatan masyarakat  secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, khususnya dalam peningkatan penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk terbentuk kesolehan Gampong". Ujar Sekda Aceh Bustami SE, M.Si. 

Berikut perintah sekda Aceh tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk kegiatan Sosial Keagamaan:
1. Menghimbau para Keuchik untuk mengefektifkan penggunaan anggaran Gampong Baik dari ADG yang bersumber APBK atau DD yang bersumber APBK untuk terus mendukung nilai-nilai keagamaan Dan kearifan lokal guna membentuk kesalehan sosial dimasing-masing Gampong seperti Pembinaan atau peningkatan kapasitas Kader Dakwah Gampong. 
2. Mengupayakan dalam hal menyusun APBG tahun 2023 untuk dapat membiayai kegiatan-kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan gampong sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.
3. Pemerintah Kabupaten/kota diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program/kegiatan yang dilakukan setiap Gampong. Pungkas Sekda Aceh.[*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini