Breaking News

Torehan Prestasi Restorative Jaustice (RJ), APDeSI Gelarkan "Mohamad Farid Rumdana, SH MH" Sebagai Bapak Perdamaian Bireuen


BIREUEN. Mohamad Farid Rumdana SH, MH mantan Kejaksaan Bireuen menyisakan beberapa kenangan yang bisa menorehkan prestasi semasa kepemimpinannya, meskipun 1,6 Tahun memimpin Kejaksaan Bireuen akan tetapi mampir menorehkan sejumlah prestasi yang benar-benar dianjurkan oleh Kejaksaan Agung RI, salah satunya di bidang Restorative Jaustice (RJ). 

Kejaksaan Bireuen berada di urutan ke Empat tingkat nasional dalam menyelesaikan perkara melalui keadilan Restoratif atau Restorative Justice serta urutan Pertama tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu mampu mendamaikan 18 perkara ringan di Kabupaten tanpa harus berlabuh di Pengadilan, Kejaksaan Bireuen juga mampu meraih juara pertama Kejaksaan terbaik di Aceh.

Dengan alasan tersebut Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDeSI) Bireuen dapat menganugerahi gelar yaitu "Bapak Perdamaian di Kabupaten Bireuen kepada Moh. Farid Rumdana."
Ketua APDeSI Bireuen Bahrul Fazal M. Puteh menyerahkan langsung plakat dan penghargaan kepada Moh. Farid pada malam pisah sambut Kejari Bireuen dengan  Munawal Hadi SH, MH yang digelar di Pendopo Bupati setempat pada Senin 13 Februari 2023.

Bahrul Fazal kepada awak Media menyebutkan Moh. Farid selama memimpin korp Adhiyaksa Bireuen banyak memberikan masukan kepada Keuchik di Kabupaten Bireuen terutama dalam pengelolaan Dana Desa.

"Kejaksaan selama selama dipimpin pak Farid membuka selebar-lebarnya komunikasi dengan kami para Keuchik, banyak ilmu dan masukan yang diberikan oleh beliau," ujar Bahrul Fazal.

Sambutan gelar penghargaan sebagai Bapak Perdamaian di Kabupaten Bireuen yang diberikan kepada Moh. Farid itu murni hasil kesepakatan para pengurus APDeSI dan sejumlah Perangkat Desa.

"Penghargaan yang kita berikan bukan tanpa alasan, Moh. Farid telah banyak membantu para Keuchik salah satunya dalam mendamaikan pertikaian antara warga di Kabupaten Bireuen," imbuh pria yang akrab disapa Keuchik Bahrul itu.

Selain itu kata Keuchik Bahrul, meskipun dalam waktu singkat memimpin Kejari Bireuen Moh. Farid juga mampu menorehkan sejumlah prestasi, baik dalam penyelamatan uang negara maupun pengungkapan kasus korupsi.

"Banyak prestasi yang membanggakan yang ditinggalkan Moh. Farid selama 555 hari memimpin Kejaksaan Bireuen, terlabih dalam masalah penyelesaian kasus melalui Restorative Justice mencapai 18 perkara," tuturnya.

Mutasi Moh. Farid dari Kajari Bireuen ke Kajari Lampung Utara (Lampura)  mengejutkan semua pihak terutama kami perangkat desa namun itu merupakan hak internal dan hal biasa di lingkup Kejaksaan. 

Kami merasa kehilangan sosok seorang guru yang bisa mengayomi para perangkat Desa, semoga suatu saat nanti Pak Moh. Farid bisa kembali lagi ke Aceh," Pungkas Keuchik Bahrul. [Red*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini