Breaking News

Beredarnya Surat Edaran PJ Bupati Larangan Musik Live di Kab Bireuen, Sanksi tidak disebutkan

 

Bireuen. Beredarnya Surat Edaran PJ Bupati Bireuen Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jumat, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik hotel, pemilik restoran  dan pengelola tempat hiburan lainnya yaitu "Larangan Pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen."

Surat Edaran tersebut sebagaimana berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam, dalam hal ini termasuk jenis larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Berikut 11 poin yang tersebut dalam surat edaran yang ditandatangani elektronik oleh Pj Bupati Bireuen:

1.Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah.

2.Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam,

3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya

4 Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat

5 Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah.

6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi,

7.Penyaìr dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:

8.Penyair  dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin,

9.Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram,

10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum.

11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Ditinjau dari 11 poin sebagaimana tersebut diatas, tidak terlihat adanya poin tentang apabila melanggar akan mendapat saknsi.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan bila melanggar poin-poin tersebut dalam surat edaran diatas apabila tak dipatuhi, Anwar belum bisa memberi penjelasan yang jelas dan mengikat. Insyaallah surat edaran tersebut akan dikaji kembali. Pungkasnya.[Red*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini