Breaking News

Pelaku Penganiayaan dituntut 10 Bulan, Keluarga dari Ke 3 Korban di Bireuen Sangat Kecewa



BIREUEN. Tiga korban penganiayaan di Gampong Blang Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen dan keluarganya, kecewa terhadap tuntutan jaksa  yang menuntut pelaku IM dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa IM tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.

Mereka sekeluarga yang didampingi pengacara Ishak SH kepada wartawan, Minggu (26/2/2023) menilai, tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen itu terlalu ringan. Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

Para korban mengharapkan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku. “Karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku,” ujar Ishak.
Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua anaknya,  Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku IM, juga merupakan warga dalam Kecamatan yang sama.

Peristiwa penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

Salah seorang anak korban, Haulaludhfia, (23) kepada awak media berharap sangat kepada hakim yang memimpin sidang untuk memberikan  hukuman yang setimpal. “Karena yang dianiaya pelaku ada tiga orang dan  salah satunya perempuan lemah. Saya berharap pelaku dapat divonis minimal 2 tahun,” harapnya.

Dia sangat kecewa karena sejak kecil sering dianiaya oleh pelaku IM. Karena itu, Haulaludhfia sangat mengharapkan kepada hakim memberikan  hukuman yang setimpal kepada pelaku, minimal divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH yang dikonfirmasi oleh media, Minggu (26/2/2023), terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya cek dulu perkara ini ke Kasi Pidum,” pungkasnya. [Kh_Red)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini