Breaking News

KPU Siap Berikan Santunan Kepada Badan Adhoc Pemilu 2024, Berikut Jumlah Besaran dan Ketentuanya!

 
Donwload: https://jdih.kpu.go.id/countkepkpu-42655456525531424a544e454a544e45

Jakarta. Badan Adhoc Pemilu penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil bupati, dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 mendapatkan perhatian lebih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) akan mendapatkan santunan dari KPU jika terjadi sesuatu hal selama masa kerjanya.

Seperti yang kita ketahui, Badan Adhoc Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya.

Sehingga sebagai langkah antisipasi dan perlindungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan kepada Badan Adhoc Pemilu 2024.

Besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc Pemilu pada Pemilu serentak 2024 mendatang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 59 Tahun 2023.

Berikut besaran santunan yang akan diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc yang membutuhkan:

1. Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).juga dapat diberikan bantuan biaya pemakaman diberikan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2. Badan Adhoc yang mengalami Cacat Permanen dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja hingga sebesar Rp 30.800.000,00 (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
3. Badan Adhoc yang mengalami luka/sakit berat dapat diberikan santunan hingga Rp 16.500.000,00 yang dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu:
a. Rawat inap lebih dari 10 (sepuluh) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja maksimal sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
b. Rawat inap 5-9 (lima sampai sembilan) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). 
4. Badan Adhoc yang mengalami luka/sakit sedang mendapatkan santunan hingga Rp 8.500.000,00 dengan kategori sebagai berikut, yaitu:
a. Rawat inap 3-4 (tiga sampai empat) hari dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Rawat inap 1-2 (satu sampai dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
c. Rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

Ketentuan pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc, di antaranya:

1). Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat diajukan ketika peristiwa Kecelakaan Kerja terjadi dalam masa kerja Badan Adhoc yang dibuktikan dengan keputusan terkait pengangkatan Badan Adhoc yang bersangkutan.
2). Periode pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja terhitung mulai tanggal dilantiknya hingga berakhirnya masa kerja Badan Adhoc.
3). Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
4). Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti tidak benar/palsu dan keterangan saksi terbukti tidak benar/palsu, maka pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja dapat dibatalkan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023 oleh Ketua komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari. [KPU/*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini