NAGAN RAYA – Gelombang kekecewaan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terhadap sikap DPRK Nagan Raya terus menguat. Warga menilai lembaga legislatif daerah belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap aspirasi masyarakat yang secara terbuka menolak rencana aktivitas pertambangan oleh perusahaan asing di wilayah yang berada dekat bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi damai dinilai seolah belum mendapatkan respons serius dari mayoritas wakil rakyat di daerah tersebut.
Teuku Afrizal, mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh asal Beutong Ateuh Banggalang, mengatakan masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana DPRK Nagan Raya benar-benar hadir sebagai representasi suara rakyat. Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat di kawasan Jembatan Beutong Ateuh Banggalang merupakan bentuk kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan muncul akibat rencana aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dan sumber mata air masyarakat.
“Kami melihat masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai. Namun hingga kini belum terlihat sikap yang jelas dari sebagian besar anggota DPRK Nagan Raya terhadap penolakan masyarakat. Ini yang menimbulkan rasa kecewa,” ujar Teuku Afrizal, Jumat (5/6/2026). Di tengah sorotan publik tersebut, hanya satu anggota DPRK Nagan Raya, Teuku Cut Man, S.E, yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya investasi tambang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.
Menurut Afrizal, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang bukan anti investasi maupun anti pembangunan. Namun warga berharap pembangunan yang hadir tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan, keberlangsungan sumber mata air, kawasan hutan, lahan pertanian, dan masa depan generasi mendatang. Ia menilai investasi harus memberi manfaat nyata tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat dan kawasan ekologis penting di Aceh.
Wilayah Beutong Ateuh Banggalang sendiri dinilai memiliki nilai ekologis yang sangat strategis karena berada dalam bentang alam Kawasan Ekosistem Leuser, kawasan konservasi yang berperan penting menjaga keseimbangan alam, keanekaragaman hayati, serta menjadi sumber kehidupan masyarakat. Teuku Afrizal mengingatkan bahwa kerusakan di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan secara luas di Kabupaten Nagan Raya bahkan Aceh.
Selain pertimbangan ekologis, masyarakat juga menilai perlindungan kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 hingga Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 149 dan Pasal 150 yang menegaskan kewajiban melindungi kawasan lindung serta pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser secara lestari. Karena itu, masyarakat berharap DPRK Nagan Raya lebih responsif terhadap aspirasi warga dan tidak mengabaikan suara masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan demi masa depan daerah.

Social Header