Breaking News

Patut Diduga ! Beredarnya Buku Usulan Pokir DPRA 2023, ada beberapa hal lain untuk pengalihan isu yang selama ini mencuat



Banda Aceh. Beredarnya Buku Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA, RAPBA 2023 ke publik dapat menimbulkan muncul berbagai tanggapan dikalangan Dapil Pemilihan masing-masing,  terutama pihak yang menyebar-luaskannya. Padahal, program itu memiliki landasan hukum yaitu, Undang-Undang No: 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dilihat dari segi aturan munculnya buku pokok pokir dewan tersebut itu jelas tidak ada bertentangan dengan aturan baku, melainkan hak usulan pengajuannya untuk dipublikasi sebelum menetapkan dalam RKPA Buku ke 3 yang sudah Pasti.

Sementara yang beredar dalam beberapa hari ini melalui WA atau Grub tertentu, buku Pokir DPRA itu masih dalam tahapan pengajuan, artinya Rancangan Usulan, jadi semua orang harus bisa membedakan yang mana yang sudah pasti dan yang belum, yang jelas buku yang sudah Final terdapat dalam BUKU Edisi 3 RKPA Daerah.

Padahal, pada judul buku jelas tertulis "Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRA." Artinya usulan tersebut baik dari segi nama dan angka-angka rupiah tadi masih bisa saja terjadi perobahan. Bertambah atau berkurang.

Sesuai dengan prinsip validasi, verifikasi, Akurasi dan konfirmasi. Saya pun melakukan langkah tersebut. Pihak media mencoba mengkonfirmasi Pejabat utama dalam dalam ruang lingkup pemerintah aceh, Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, jawabanya itu hanya sebatas usulan belum final, lengkapnya Pokir itu ada di Buku 3, lampiran Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2023."

Buku 3 Lampiran RKPA isinya selain terpapar secara rinci dan detail anggaran serta program dari beberapa jumlah SKPA terlihat jelas, ada juga anggaran Pokir anggota DPRA. Namun, hanya saja dalam penyesuaiannya terkait dengan anggaran pasti ada terdapat perbedaan jumlah (bertambah atau tetap sama) sebagaimana yang terlihat dari Buku Usulan sebelumnya. Ujar Kepala Bappeda Aceh.

Dibalik dengan beredarnya Buku Usulan Pokir Dewan tersebut jadi tanda tanya baik dikalangan bawah atau pemerintah, siapakah yang menebarkan Buku Usulan Pokir Anggota DPRA ? Kenapa hanya data Pokir saja yang terlihat sedangkan dari SKPA tidak ada, bukankah APBA 2023 berisi sejumlah alokasi anggaran untuk SKPA?

Lantas, apa tujuan di balik semua itu?
Untuk menjawab secara pasti memang sulit. Sebab, tak ada pihak yang mau mengaku. Tapi, kalau boleh kita berasumsi, bisa jadi si pelaku (penyebar) tersebut memiliki beberapa tujuan tertentu.

Pertama, Kancah Politik Kader DPRA dari masing-masing wilayah bisa mematahkan karakternya untuk menghadapi pemilu akan datang.

Kedua, untuk mengalihkan isu terjadi pemberitaan mengenai praktik pertambangan liar di Aceh. 

Ketiga, menggeser derasnya tuntutan pergantian Achmad Marzuki dari kursi Pj Gubernur Aceh.

Keempat, menghambat gerak laju beberapa tim Pansus Aceh, yang khususnya mengenai seleksi calon Dirut Bank Aceh Syariah (BAS).
Intinya, bisa saja disebut sebagai upaya untuk mengalih perhatian pada tiga tugas utama yaitu; pengawasan, anggaran dan legislasi ke arah yang tidak berkompeten dan terbuka.

Selain itu, patut diduga juga untuk memudahkan para kurcaci di sekitar penguasa pun bisa lebih leluasa untuk menari dan menguasai sejumlah proyek APBA.

Menariknya, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya dalam siaran pers justru mengaku tak ambil pusing dengan beredarnya buku usulan pokir tersebut.
“hanya saja dia berkata, Itu lebih bagus, karena bukan rahasia negara dan semua harus transparan kepada publik. Rakyat harus tahu apa itu pokir dan kemana anggaran itu disalurkan. Saya lebih setuju, Rp11 triliun APBA 2023, dibuka sejelas-jelasnya kepada rakyat,” kata Pon Yahya. [Ir/s*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini