Breaking News

Korban Penganiayaan di Bireuen Minta Keadilan, Jika Terdakwa Dihukum Ringan atau Dibebaskan Akan Kami Lapor ke Komisi 3 DPR RI


Doc. Foto Khairil;  "Tiga Korban Penganiayaan"

BIREUEN. Tiga korban penganiayaan yang terdiri dari ibu Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23), warga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh meminta keadilan. Bahkan mereka mengaku akan melaporkan hal ini ke Anggota Komisi 3 DPR RI di Jakarta jika terdakwa atau pelaku dibebaskan atau dihukum dengan hukuman ringan.

Hal tersebut disampaikan oleh tiga korban penganiayaan tersebut kepada wartawan melalui sanak keluarganya (KH) di Bireuen, Selasa (7/3/2023).

Dikatakan mereka, kasus penganiayaan yang terjadi pada 25 September 2022 lalu tersebut, kini sudah ditangani pihak hukum dan sudah beberapa kali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Bahkan kabarnya kasus tersebut akan berakhir pada tahap putusan terhadap Terdakwa Iqbal Muhamma yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (8/3/2023).
“Kami harapkan pelaku dihukum dengan hukuman setimpal, jika dihukum tidak sesuai dengan perbuatannya atau pelaku dibebaskan, kami akan laporkan kasus ini ke Anggota Komisi 3 DPR RI di Jakarta,” tegas Nurlaila dan anak-anaknya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menimpa satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua orang putrinya di Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen Aceh, kini sudah tahap tuntutan Jaksa kepada pelaku yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu. Namun para korban penganiayaan tersebut merasa sangat kecewa karena tuntunan Jaksa terlalu ringan.

Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.

Para korban mengharapkan kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.

“Harapan kami Hakim dapat memutuskan hukuman kepada pelaku dengan wajar atau setimpal, karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku,” kata Ishak SH, pengacara korban yang didampingi tiga korban dan keluarganya kepada wartawan, Minggu (26/2/2023) lalu.

Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang Kecamatan Pandrah Bireuen. Pungkasnya. (KH*/Red)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini