Breaking News

WUJUDKAN HAKIM BERINTEGRITAS MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK (IKAHI Cabang Bireuen Adakan Donor Darah dalam Rangka HUT Ke-70)

BIREUEN | Awal mula terbentuknya IKAHI merupakan inisiatif dari Sutadji, S.H. dan Soebijono, S.H., masing-masing Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri Malang, dimana pada tahun 1951 telah berhasil membentuk suatu ikatan hakim yang berkedudukan di Surabaya.

Organisasi profesi Hakim lahir sebagai reaksi dari pihak tertentu yang menghendaki Hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selanjutnya atas dasar semangat kebersamaan, pada bulan September 1952, para Hakim mengadakan rapat di Surabaya yang menghasilkan keputusan untuk membentuk organisasi para hakim yang bersifat nasional serta memberikan mandat kepada Bapak Soerjadi, SH.,untuk membentuk Pengurus Besar Ikatan Hakim serta merencanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Setelah konsep AD/ART berhasil disusun, selanjutnya konsep ini dikirimkan kepada para Hakim untuk dimintai pendapatnya. Ternyata sampai dengan tanggal 20 Maret 1953, tenggat waktu dimana proses penyampaian pendapat tersebut berakhir, tidak ada usul dan saran perubahan yang diterima, sehingga kemudian konsep ini disahkan sebagai AD/ART Ikatan Hakim dan selanjutnya ditetapkan tanggal 20 Maret 1953 sebagai tonggak sejarah lahirnya organisasi bagi para Hakim yang bersifat nasional yang bernama Ikatan Hakim Indonesia disingkat IKAHI.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan wadah profesi hakim Indonesia yang menampung dan menyalurkan aspirasi, inovasi, kajian ilmiah, publikasi, hubungan dengan lembaga-lembaga negara, hubungan ke dalam maupun keluar, dan lain-lain kegiatan keorganisasian profesi hakim, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ikatan Hakim Indonesia, selanjutnya disingkat IKAHI merupakan organisasi profesi Hakim dari 4 (empat) lingkungan peradilan yaitu lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan militer.

IKAHI mempunyai visi Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korp yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.

IKAHI bertujuan Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan memupuk solidaritas jiwa korps yang merasa memiliki, ikut bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 IKAHI tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2023 dengan tema “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”, Pengurus Pusat IKAHI (PP IKAHI) menghimbau kepada seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI untuk Ikut serta dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-70 IKAHI yang diselenggarakan PP IKAHI secara aktif, dan menyelenggarakan kegiatan serupa dalam rangka memperingati HUT ke-70 IKAHI Tahun 2023 di Daerah dan/atau Cabang masing-masing baik berupa kegiatan ilmiah, bakti sosial dan perlombaan olahraga dalam rangka konsolidasi antara empat badan lingkungan peradilan di bawah Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) dengan mengangkat tema HUT IKAHI yang sama.

Kegiatan serupa yang sama diantaranya juga kegiatan donor darah dan berdasarkan arahan dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Pengurus IKAHI Cabang Bireuen bersepakat mengadakan rangkaian kegiatan rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 IKAHI tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2023 dengan tema “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”, dengan kegiatan donor darah oleh warga peradilan bireuen bersama forkopimda bireuen, kegiatan ini juga bekerjasama dengan Bank Aceh dan UPTD Fauziah Bireuen serta didukung oleh Masyarakat Bireuen Umumnya.

Dipilihnya acara donor darah tersebut dilandasi dengan semangat memberikan dan turut sertanya IKAHI Cabang Bireuen dalam mengingkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bireun.

Sebagaimana diketahui bersama pada Jumat 3 hari lalu salah seorang tokoh masyarakat Aceh Tgk Zulkarnaini yang kerap disapa dengan panggilan Tgk Nie setelah dirawat beberapa waktu di RSUD Zainal Abidin dan dalam konteks dirgahayu IKAHI, IKAHI cabang Bireuen turut berduka cita dan bercita-cita agar pelayanan kesehatan maksimal dengan tersedianya darah bagi masyarakat yang membutuhkan dapat terpenuhi. 

Terima kasih juga disamapaikan oleh pria kelahiran Lhoseumawe atas partisipasi yang telah diberikan diucakan dan disampaikan oleh Daniel Saputra selaku Ketua Umum IKAHI Cabang Bireuen kepada PJ Bupati Bireun, Ketua DPRK Bireuen, Bank Aceh Cabang Bireuen dan BSI Cabang Bireuen serta tokoh masyarakat Bireun yang telah ikut andil dalam suksesnya acara tersebut.

Kerjasama dengan forkopimda Bireuen tentunya dengan tidak mengurangi kemandirian hakim sebagaimana yang ditanamkan kepada para Hakim dalam Kode Etik Prilaku Hakim dan kemandirian  Hakim tersebut tidak pula dimaknai secara sempit sehingga menghambat para hakim dalam bersosialisasi dan berperan aktif dalam pergaulan masyarakat. Karenanya diperlukan kearifan bijaksanaan dari masing-masing pihak dalam memaknai hal tersebut.

Disadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut masih banyak kekurang-kekurangan dan untuk itu Ketua Umum IKAHI Cabang bireuen akan terus melakukan Monitoring dan evaluasi untuk kedepan yang lebih baik serta tentunya dengan masukan dan saran dari segenap pimpinan daerah bireuen dan masyarakat pada umumnya.[Heri*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini