Breaking News

Komisi 1 DPR Aceh Bersama Komisi 1 DPRK Se_Aceh, Siap Adukan Bawaslu RI Ke DKPP

ACEH | Lembaga DPR Aceh melalui Komisi I  DPRA berencana mengadukan  Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu ( DKPP) pada Rabu (5/4/2023).

Pengaduan itu dilakukan karena Bawaslu dinilai telah merekrut anggota Panwaslih  Aceh yang semestinya menjadi wewenang Komisi I  DPRA. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat Komisi DPR Aceh sebelumnya.

"Kalau tidak ada aral melintang, rencana Rabu kami adukan mereka ke  DKPP," kata Ketua Komisi I  DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky kepada media, Sabtu (1/4/2023).

Politisi Partai  Aceh menerangkan, rombongan Komisi I  DPRA dan Komisi I  DPRK se- Aceh akan bertolak ke Jakarta pada hari Minggu (2/4/2023).

Keputusan untuk mengadukan Bawaslu ke  DKPP sudah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I  DPRA dengan Komisi I  DPRK se- Aceh terkait pembentukan Panwaslih  Aceh di Gedung Utama  DPRA, Kamis (30/3/2023).

Dalam rakor itu juga disepakati bahwa DPRA dan DPRK sepakat untuk merekrut sendiri anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada.

"Alhamdulillah teman-teman  DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan. Dan dalam waktu dekat, Komisi I  DPRA dan Komisi I  DPRK, akan membuka rekrutmen Panwaslih  Aceh," ujar Iskandar.

Sementara itu, Iskandar akan secepatnya aduan itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan dan menjalankan kekhususan  Aceh berdasarkan UUPA dan putusan MK terkait kewenangan merekrut Panwaslih di  Aceh.

"Kita minta agar Bawaslu untuk menghentikan proses perekrutan Panwaslih Aceh karena itu merupakan kewenangan DPRA/DPRK," Pungkas Ketua Komisi 1 DPR Aceh. [S/Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini