ACEH | Lembaga DPR Aceh melalui Komisi I DPRA berencana mengadukan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu ( DKPP) pada Rabu (5/4/2023).
Pengaduan itu dilakukan karena Bawaslu dinilai telah merekrut anggota Panwaslih Aceh yang semestinya menjadi wewenang Komisi I DPRA. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat Komisi DPR Aceh sebelumnya.
"Kalau tidak ada aral melintang, rencana Rabu kami adukan mereka ke DKPP," kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky kepada media, Sabtu (1/4/2023).
Politisi Partai Aceh menerangkan, rombongan Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK se- Aceh akan bertolak ke Jakarta pada hari Minggu (2/4/2023).
Keputusan untuk mengadukan Bawaslu ke DKPP sudah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA dengan Komisi I DPRK se- Aceh terkait pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA, Kamis (30/3/2023).
Dalam rakor itu juga disepakati bahwa DPRA dan DPRK sepakat untuk merekrut sendiri anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada.
"Alhamdulillah teman-teman DPRK sepakat dengan apa yang kita lakukan. Dan dalam waktu dekat, Komisi I DPRA dan Komisi I DPRK, akan membuka rekrutmen Panwaslih Aceh," ujar Iskandar.
Sementara itu, Iskandar akan secepatnya aduan itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan dan menjalankan kekhususan Aceh berdasarkan UUPA dan putusan MK terkait kewenangan merekrut Panwaslih di Aceh.
"Kita minta agar Bawaslu untuk menghentikan proses perekrutan Panwaslih Aceh karena itu merupakan kewenangan DPRA/DPRK," Pungkas Ketua Komisi 1 DPR Aceh. [S/Red]
Social Header