Breaking News

Polsek Peudada Bersama Bhabinkamtibmas Berhasil Tuntaskan Penyelesaian Masalah Warga Melalui Restoratif Justice (RJ)

BIREUEN |Keadilan Restoratif Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan, agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai dengan prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Oleh karena penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, maka saat ini Jajaran Polsek yang ada di Polres Bireuen sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Hal tersebut tidak luput juga sebagai tugas ngabdi kepada Negara Polsek Peudada melalui Bhabinkamtibmas Desa  yang selalu melaksanakan problem solving disetiap masalah.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., melalui Polsek Peudada dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Fajri ikut terlibat membantu warga menyelesaikan masalah pengrusakan rumah milik Maimunah, yang dilakukan oleh Ambia, dan mengingat status terlapor masih dianggap sebagai tetangga, maka bhabinkamtibmas turun tangan untuk menyelesaikannya secara Damai yang dinamakan sekarang dengan "Restoratif Jutice", maka hal ini kita buat pendekatan dari terlapor untuk dipertemukan secara langsung dengan pelapor di Kantor Polsek Peudada, hal ini juga didampingi oleh Babinsa Koramil 04/Peudada.

Sebelumnya, pada hari Sabtu tgl 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di desa Seuneubok Paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen telah terjadi dugaan Tindak Pidana menghancurkan atau merusak rumah milik saudari Maimunah binti Ibrahim, yang dilakukan oleh saudara Ambia.

Pada saat itu saudara Ambia merasa emosi yang mana istri saudara Ambia bernama Yusmiati selama ini sering mengalami sakit- sakitan (keserupan), dan saudara Ambia menduga bahwa saudari Maimunah yang menuduh telah "mengguna-guna" (menyantet) istri saudara Ambia, kemudian sekira pukul 21.00 WIB saudara Ambia, seorang diri datang kerumah saudara Maimunah dengan membawa benda tajam yaitu sebilah parang, selanjutnya saudara Ambia langsung melakukan pengrusakan rumah milik saudari Maimunah dengan menggunakan sebilah parang tersebut. Ucap Fajri Bhabinkamtibmas.

Dibalik dari kejadian tersebut, datang warga ke Polsek Peudada melaporkan kejadian pengrusakan, dan anggota Polsek Peudada langsung menuju ke TKP dengan menggunakan mobil patroli, serta mengamankan sementara pelaku, serta membawa ke Polsek Peudada. 

Kemudian Anggota Polsek Peudada bersama dengan perangkat Desa Seuneubok paya Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen memberi solusi dengan melakukan mediasi dalam hal kejadian tersebut, caranya keduabelah pihak harus saling menerima kerendahan hati, apalagi yang kita selesaikan hari ini masih dalam tahapan Qanun Aceh 18 perkara diharapkan bisa selesai dengan perdamaian artinya "Restorative Justice". Tutup Fajri.[Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini