Breaking News

Polres Bener Meriah Tangkap Oknum PNS Warga Bireuen Jadi Calo CPNS

BENER MERIAH Polres Bener Meriah berhasil menangkap N (46) oknum ASN setelah beraksi menipu sejumlah orang di Bener Meriah dengan modus bisa lulus dan diangkat menjadi ASN.
N diketahui berstatus sebagai ASN di SMPN 3 Peudada Bireuen, selama beraksi wanita tersebut telah mengkelabui 16 orang dan telah meraup uang korban sebesar Rp 700 juta lebih.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/08/23) menerangkan kasus terungkap t berdasarkan Laporan Polisi LP-B/33/III/2023/SPKT/Polres Bener Meriah/ Polda Aceh Tanggal 21 Maret 2023. Dilaporkan oleh Feri Ahyumuddin (35) tenaga honorer  asal Kampung  Uning Teritit, Kecamatan Bukit.
Setelah itu dilakukan  rangkaian penyelidikan terhadap dugaan penggelapan rekrutmen CPNS jalur, penyidik menemukan  2 alat bukti awal sehingga status N ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan," kata AKBP Nanang.
Katanya, N ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam di Labuhan Haji, Aceh Selatan  pada Kamis (24/8/2023).
Nanang melanjutkan, modus tersangka berjanji mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus dengan syarat korban mengirimkan uang Rp 40 juta, bila tidak lulus uang dikembalikan dan tidak berkurang.
Setelah itu, korban dikirimkan surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan Nomor : E 28-30 / V 22 -1 /115 Tanggal 10 September 2021 yang berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan Nomor NIP dan lokasi penempatan tugas pertama.
"Tapi sampai saat ini korban masih berstatus sebagai tenaga honorer di RSUD Muyeng Kute, Bener Meriah. Setelah dikonfirmasi ke Badan Kepegawaian setempat, surat yang dikirimkan tersangka tidak sah alias palsu,” jelasnya lagi.
Polisi telah  menyita bukti slip setoran Bank Aceh dengan nomor rekening tujuan Nomor : 660.0220.002710.6 atas nama N sebesar Rp. 40.000.000 (empat Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 September 2021.
Oknum PNS asal Bireuen tersebut disangkakan dengan Pasal  372 Jo Pasal 378 KUHPidna. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.[red]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini