Breaking News

TIM SUPERVISI SETUM POLDA ACEH GELAR SOSIALISASI PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2023 DI POLRES BIREUEN


BIREUEN | Bertempat di Aula Vidcon Polres Bireuen, telah dilaksanakan acara Supervisi dan Sosialisasi terkait dengan Perkap nomor 1 tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acara ini diadakan oleh Tim Supervisi Setum Polda Aceh dengan tujuan meningkatkan administrasi yang lebih baik dalam lingkungan kepolisian. Selasa (19/9/2023).

Acara ini berlangsung dari pukul 08.20 hingga 11.09 WIB dan dihadiri oleh Kasium Polres Bireuen, Kasium Polres Bener Meriah, dan Kasium Polres Aceh Tengah, serta para Paurmin, para Kaurmintu, dan para Kasium Polsek jajaran Polres Bireuen.

Tim pelaksana Supervisi Setum Polda Aceh yang dipimpin oleh KOMPOL IRADAH melibatkan beberapa anggota, yaitu PENATA TK I SUAIBAH, S.H., AIPDA HENDRA SAPUTRA, S.H., BRIGADIR ARIS MUNANDAR, dan BRIPTU SYAKIRA. KOMPOL IRADAH memimpin acara tersebut dengan mensosialisasikan isi Perkap nomor 1 tahun 2023 kepada para peserta.

Dalam penyampaian, KOMPOL IRADAH menjelaskan pentingnya penerapan format terbaru Naskah Dinas sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2023. Para Paurmin, para Kaurmintu, dan para Kasium Polsek diharapkan untuk segera menerapkan format yang baru ini. Selain itu, Kasium Polres Bireuen, Kasium Polres Bener Meriah, dan Kasium Polres Aceh Tengah diminta untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian terhadap Naskah Dinas yang sudah ada sebelum Naskah tersebut ditindaklanjuti.

Kegiatan Supervisi dan Sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas administrasi di lingkungan kepolisian, sehingga proses tugas-tugas kepolisian dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, disampaikan bahwa Polres Bireuen, Polres Bener Meriah, dan Polres Aceh Tengah diwajibkan untuk menerapkan format terbaru Naskah Dinas paling lambat pada tanggal 01 Oktober 2023.

Dengan adanya kegiatan Supervisi dan Sosialisasi ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam pengelolaan administrasi di lingkungan kepolisian.[Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini