BANDA ACEH | DPR Aceh meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Mantan Pangdam Iskandar Muda itu disebut sudah berulang kali mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024.
"Ketua DPRA meminta kepada presiden bapak Jokowi untuk mencopot Achmad Marzuki," kata Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam konferensi pers di DPR Aceh, Selasa (31/10/2023).
Konferensi pers dihadiri pimpinan serta ketua komisi di DPR Aceh. Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Raja Keumangan (TRK) mengatakan, pihaknya telah tiga kali menyurati Marzuki untuk melakukan pembahasan bersama RAPBA 2024.
Surat pertama dilayangkan setelah Marzuki menyatakan akan membangun komunikasi dan berkomitmen melakukan pembahasan anggaran 2024 tepat waktu. Pernyataan Marzuki itu disampaikan saat pelantikan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh pada 19 Oktober lalu.
Usai pelantikan, DPR Aceh mengirimkan surat undangan rapat bersama tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA) terkait RAPBA Perubahan 2023 dan pembahasan RAPBA 2024. Namun Marzuki disebut tidak menghadiri rapat yang telah diagendakan.
Surat kedua dilayangkan pada Jumat 20 Oktober dengan agenda yang sama. Namun Marzuki disebut tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Tiga hari berselang, DPR Aceh mengirim surat ketiga ke Marzuki pada Senin 23 Oktober dengan jadwal rapat Senin 31 Oktober. Menurut TRK, Marzuki menjawab surat itu dan mengaku menyambut baik undangan rapat tersebut.
Namun Marzuki mengaku tidak dapat hadir karena akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi pada Senin (30/10). Marzuki disebut tidak menawarkan jadwal alternatif untuk dilakukan rapat bersama.
"DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj gubernur Aceh atas ketidaksesuaiannya dalam pembahasan APBA 2024 dan DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini kepada Mendagri," jelas TRK.
Menurutnya, undangan rapat yang dikirim DPR Aceh hanya dihadiri TAPA tanpa adanya Marzuki. Kehadiran Marzuki disebut sangat diharapkan karena dapat mengambil suatu kesimpulan terkait kebijakan strategis.
"Seperti anggaran untuk JKA, PON tahun 2024, Pemilu yang harus dibahas bersama antara DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA 2024 dalam rapat paripurna," ujar politikus Partai Golkar itu.
TRK menyebutkan, DPR Aceh sangat berharap pembahasan APBA 2024 dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang. Bila Marzuki tetap tidak hadir disebut akan berdampak terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat.
"Akibat dari ketidakmampuan Pj gubernur Aceh, DPR Aceh meminta kepada presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengganti Pj gubernur Aceh," tutupnya.[red]
Social Header