Breaking News

Beredar Vidio Tiktok Ketua DPRK Bireuen Sekaligus Caleg DPRA, Diduga Manfaatkan Gedung Milik Pemerintah Untuk Kompanye

BIREUENBeredarnya Vidio kampanye tertutup Caleg DPRA Dapil 3 menggunakan Fasilitas Negara yaitu Gedung Aula Setdakab Bireuen. Kejadian ini terjadi saat melakukan sosialisasi dan silaturrahmi dengan beberapa tim pemenangan yang ikut andil mendukungnya. Sabtu, 23 Desember 2023.
Vidio tersebut viral melalui akun Tik tok @rusyidi_mukhtar, dengan durasi 02:21 detik dan telah ditonton 8358 yang diunggah juga pada tanggal 23 Desember 2023. Dari video yang beredar tampak Caleg yang terlihat antusias dan semangat dari pintu masuk menuju pentas Orasi, bersosialisasi dan meminta dukungan dari Tim serta Pendukung Lainnya yang juga mengenakan baju biasa. Selain itu, dalam acara yang sedang berlangsung di Aula Setdakab terebut terlihat juga Pemasangan APK Caleg DPRA lengkap dengan Contoh Simulasi Kertas Suara. 
Sementara KIP Bireuen saat dikonfirmasi Safrizal, menjelaskan dia tidak tahu adanya acara tersebut, hal itu tanya langsung sama Pihak Panwaslih Bireuen. Sedangkan Panwaslih saat dikonfirmasi oleh media, Rahmad dengan nomor kontak 081360xxxx, katanya sedang rapat, dan akan dihubungi beberapa saat lagi, setelah menunggu akhirnya pihak Panwaslih menghubungi ulang, yang bahwa terkait acara tersebut benar tidak adanya STTP Izin Keramaian dan Pengamanan, serta beberapa hal lainnya yang dapat menyebabkan melanggar. Panwaslih dalam hal itu juga menemukan pelanggaran administrasi.
Merujuk pada aturan PKPU, kegiatan tersebut juga terindikasi melanggar, hal ini dengan adanya Pemasangan ApK ditempat Umum/milik pemerintah dan fasilitas Negara dalam masa kampanye, hal ini juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Ketua DPRK  sekaligus Caleg DPRA saat dikonfirmasi oleh media minggu malam 24 Desember 2023 melalui pesan Whatsap, menyatakan benar ia menggunakan Fasiltas tersebut, akan tetapi dalam bentuk sewa, dan terkait hal itu setelah acara juga telah selesai duduk bersama, entah sama siapa duduk bersama pihak media belum bisa bisa memastikannya, dengan siapa duduk bersama itu (kalheuh Duk dengan ureung nyan), "untuk kedepan tidak kita gunakan lagi." Ujarnya. Saat disinggung dengan siapa duduk dan sewa, pesan Whatsap tidak terjawab lagi, tutupnya.[red]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini