Breaking News

Taufik Wahyudi, Kades Pulo Lawang Peudada Bireuen Berhasil Damaikan Satu Keluarga Terkait Sengketa Harta Warisan

BIREUEN | Pemerintah Desa Pulo Lawang Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh, berhasil mendamaikan adik kakak dalam perkara sengketa harta warisan pada mediasi lanjutan, Senin Malam (27/11/2023) di rumah keluarga yang bersangkutan. 

Terkait tindak lanjut Perkara gugatan Kewarisan yang ingin ditempuh oleh pihak keluarga, dalam hal ini Kepala Desa Taufik Wahyudi, menanggapi perihal tersebut untuk mencoba mediasi ditingkat Desa, dalam hal ini, Kepala Desa Juga berkoordinasi dengan BPD/Lembaga Adat Desa untuk menjaga Hukum Adat, bila permasalahan itu bisa kita bisa selesaikan dengan mediasi kita didesa, tindak lanjut Perkara tidak akan membuang waktu dan biaya adminitrasi lainnya.

Alhamdulillah, setelah mendekati kedua belah pihak dari keluarga yang bersangketa lahan tersebut, akhirnya pihak pemerintah memberi ruang mediasi untuk menempuh satu keputusan yang mengikat dan ikrah, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan penandatangan Akta Perdamaian Nomor 87/PL/2032/23 Sebagai mediator tingkat Desa. 

Taufik Wahyudi bersama BPD Munawar mencoba berusaha meyakinkan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sehingga pernak-pernik keributan yang selama ini terjadi antara para ahli waris, hilang dan terhenti.

Kepala Desa Taufik Wahyudi saat dimintai akhir keterangan akhir setelah penandatangan akta perdamaian itu mengatakan dalam perkara tersebut "segala hal yang kita sepakati hari ini secara bersama dan keluarga yang disaksikan oleh BPD atau Lembaga Adat dapat kita jaga bersama, dan keputusan ini ikrah, bila suatu hari nanti dari pihak keluarga salah satunya merasa keberatan, kami dari pihak pemerintah selaku mediasi tingkat desa tidak akan bertanggung jawab terhadap perkara selanjutnya. 

Lebih lanjut beliau mengungkapkan dalam kesepakatan itu sangat senang, perkara yang selama ini telah berlarut-larut dalam menyelesaikannya, akhirnya berhasil dengan duduk secara kekeluargaan. Lagi pula, Akta perdamaian sudah ditanda tangan oleh para pihak,.”Jelasnya, seraya mengatakan akta perdamaian itu akan beliau serahkan kepada pihak-pihak tertentu, yang selama ini merasa dianulir dan merugikan, Alhamdulillah berakhir dengan damai.

Kami dari pihak keluarga, berterimakasih kepada pemerintah desa yang selama ini mungkin merasa tidak nyaman dengan apa yang terjadi terhadap keluarga kami, dan apalagi dalam menyelesaikan ini tidak mudah, berkat dukungan dan do'a serta kehendak Allah SWT, hasilnya sangat memuaskan, dan ini merupakan sejarah bagi keluarga kami menyelesaikan perkara tanpa harus kepihak pengadilan. Pungkas Jafaruddin.[red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini