Breaking News

Melalui Problem Solving, Polsek Peudada Berhasil Selesaikan Perselisihan Dua Warga Desa Yang Berbeda Berujung Damai

BIREUEN | Upaya menegakkan hukum dan mendukung perdamaian di masyarakat, Kapolsek Peudada Ipda M.Nazarullah, SH, respon cepat mediasi penyelesaian perkara dugaan selisih faham antara warga Gampong Blang Glumpang dan Meunasah Alue, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Jum'at (08/03/24).

Mediasi dilakukan di ruangan Unit Reskrim Polsek Peudada antara pelaku (S) Warga Blang Glumpang dan (M) warga Meunasah Alue, yang terlibat dalam perkara selisih faham terkait Upah Hasil Panen Padi. 

Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Adat Istiadat.

Peserta mediasi juga melibatkan Kapolsek Peudada Ipda M.Nazarullah SH sekaligus Bhabinkabtimas bersama Kanit Reskrim, dan anggota piket penjagaan Polsek Peudada, perangkat desa, serta keluarga pelaku dan korban.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H.,M.H. melalui Kapolsek Peudada Ipda M.Nazarullah, SH mengatakan "Melalui mediasi ini, kami berusaha menciptakan keadilan sambil memelihara keharmonisan di masyarakat. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengacu pada Qanun Adat/Kekeluargaan adalah langkah positif untuk mengakhiri konflik."

Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui surat perjanjian, dan juga keduanya juga mengakui kesalahannya atas perselisihan terkait upah angkut hasil panen. 

Kesepakatan itu diselesaikan dalam bentuk  mediasi atau dapat disebut dengan (Problem Solving) kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Untuk menjaga ketertiban wilayah, masing-masing Gampong perlu juga menjaga adatnyanya desa yang dirumuskan dalam Qanun Gampong, menjaga silaturahmi adalah poin-poin perjanjian yang perlu disepakati kedua belah pihak dengan disaksikan secara ikhlas, tanpa paksaan, yang disaksikan langsung oleh perangkat dan tokoh masyarakat dua Gampong, dan kesepakatan tersebut tidak akan melakukan penuntutan di kemudian hari terhadap kedua pelaku.

Surat pernyataan perdamaian tersebut, selain ditandatangani oleh Keduanya juga diperkuatkan dengan tanda tangan Sekdes keduanya dan Peutuha Tuhapeut.

Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan masyarakat kedua Gampong tersebut dapat melanjutkan kehidupan dengan damai dan semangat kekeluargaan. 

Kapolsek Peudada berharap agar semangat gotong royong tetap terjaga untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. Kesepakatan perdamaian ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik dan membangun kedamaian di tengah-tengah masyarakat, Pungkas M.Nazarullah.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini