Breaking News

Lewati Seleksi Yang Cukup Ketat, 3 Kades Wakili Aceh Berhasil Lolos Ke Senayan Siap Merebut Tiket Paralegal Justice Award 2024

Alta Zaini Kepala Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh (kiri), Idrus Saputra Kepala Desa Paya Tumpi Baru Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah (Tengah), Taufik Wahyudi Kepala Desa Pulo Lawang Kecamatan Peudada Bireuen (Kanan), 23 Mei 2024.

ACEH | Sebanyak 3 kepala desa (Kades) dari 3 Kabupaten dalam Provinsi Aceh lolos seleksi sebagai wakil Aceh ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2024 tingkat Nasional.

"Kami berterima kasih kepada jajaran pemprov dan kabupaten/kota atas lolosnya 3 Kepala Desa (Kades) untuk ajang Paralegal Justice Award Tingkat Nasional 2024," kata Kepala Kanwil Kemenkumham melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Syukri, Rabu 23 Mei 2024.

Ia mengatakan sebanyak 3 orang Kepa Desa (Kades) yang lolos seleksi tingkat nasional ajang Paralegal Justice Award 2024 yaitu Kepala Desa Paya Tumpi Baru Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah, Kepala Desa Pulo Lawang Kecamatan Peudada Bireuen, Kepala Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pada 2023 sebelumnya terdapat 2 orang kades perwakilan dari Aceh yang mendapatkan anugerah PJA dan diharapkan tahun ini 3 peserta tersebut bisa meraih PJA sebagaimana peserta sebelumnya" katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Syukri, mengatakan berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi Paralegal Justice Award 2024, diperoleh sejumlah 300 dari 1.067 jumlah pendaftar dari seluruh wilayah di Indonesia yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah untuk dapat mengikuti Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Nasional. 

Para kades yang lolos ini telah melalui proses seleksi panjang dan berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi," katanya.

Ia menyatakan nantinya peserta akan mengikuti seleksi nasional di Jakarta dan akan mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2024. Kegiatan tersebut akan dimulai pada 28 Mei sampai dengan 2 Juni 2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Mahkamah Agung dan Kantor BPHN.

Syukri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) kembali menambahkan, terkait kegiatan PJA yang diikuti nanti diharapkan harus benar-benar aktif dan bisa mendiskusikan apa saja yang perlu dibahas, terlebih kegiatan ini dapat menjadi aturan pembanding antaran aturan daerah dengan pusat, artinya bila ada aturan daerah yang merasa dikucilkan bisa dipaparkan dan meminta sejauh mana legalitasnya bila terjadi sesuatu hal yang kira merasa dirugikan. Selain itu ada beberapa agenda lainnya diantaranya nanti yaitu, pemberian materi tentang pengantar hukum dan penyelesaian konflik/ sengketa oleh Hakim dari Mahkamah Agung, Pengukuhan Paralegal Indonesia, penentuan penerima Anugerah PJA, serta Malam Penganugerahan Paralegal Justice Award.

PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada kepala desa dan lurah yang bertindak sebagai juru damai desa atau non-litigation peacemaker (NLP). Mereka yang mendukung pariwisata, tenaga kerja dan investasi di daerahnya akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Jagadhita (ASJ). 

"Penyelenggaraan PJA merupakan kerja sama antara Kemenkumham, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,"[*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini