Breaking News

Perangkat Desa Kecewa? Kejelasan Status Perangkat Desa di UU Desa 3/2024 dan Syarat Perangkat Desa

JAKARTADi tengah harapan akan peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status, perangkat desa di Indonesia menghadapi kekecewaan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang direvisi menjadi UU Desa 3/2024 belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang diharapkan.

Kejelasan Status Kepegawaian:

UU Desa 3/2024 seharusnya menjadi tonggak penting bagi perangkat desa dalam menentukan jalan ke depan terkait status kepegawaian mereka.

Namun, hingga saat ini, masih terdapat ketidakpastian.

Pemerintah membedakan status perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun dalam praktiknya, perangkat desa memiliki banyak kesamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pelayanan publik dan sumber penghasilan.

Diskusi tentang kemungkinan mengangkat perangkat desa sebagai ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), semakin menguat.

Namun, kejelasan mengenai arah kebijakan ini masih dalam proses.

Syarat Menjadi Perangkat Desa:

Calon perangkat desa harus memenuhi beberapa syarat umum dan administratif.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Umum:

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Berperilaku baik dan bebas dari narkoba.

Syarat Administratif:

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.

– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan kriminal.

Penjelasan Terkait Perangkat Desa:

1. Penjelasan Pasal 48 yang Diubah (Penjelasan Nomor 10):

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi di sekretariat desa.

Mereka juga merupakan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan, baik sebagai pelaksana teknis maupun unsur kewilayahan.

2. Perubahan Ketentuan Pasal 50:

Pasal 50 ayat 1 mengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa, yaitu warga desa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki pendidikan sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia antara 20 hingga 42 tahun, dan memenuhi syarat lain yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

3. Penambahan Pasal 50A:

Pasal 50A memberikan hak-hak kepada perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya, termasuk hak atas penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

4. Penjelasan Pasal 48 yang Diubah (Penjelasan Nomor 11):

Penjelasan ini memberikan definisi yang jelas tentang perangkat desa sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perangkat desa merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Oleh karena itu, kejelasan status mereka tidak hanya penting bagi perangkat desa itu sendiri, tetapi juga bagi peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga tahun 2024 menjadi tahun di mana perangkat desa mendapatkan kepastian yang mereka butuhkan untuk melanjutkan kontribusi mereka terhadap pembangunan desa dan negara.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini