Breaking News

Unit Reskrim Polsek Gandapura Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

BIREUEN | Unit Reskrim Polsek Gandapura telah berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian uang sejumlah Rp 66,947,908 milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, TBK (Alfamart) Gandapura. Pelaku, yang diketahui bernama RS (23), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Paya Bujok Seulamat, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa.

Kejadian bermula pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika seorang karyawan Alfamart, Nadiatul Ursa, melihat uang dalam brankas toko hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlapor terlihat membuka brankas dengan kunci yang melekat dan mengambil uang tersebut. Setelah itu, terlapor berpura-pura pergi ke kamar mandi dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang gudang.

Pihak Alfamart yang diwakili oleh Tommy Wahyudi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gandapura. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandapura melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pada Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, tim reskrim dari Polsek Gandapura bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Langsa, berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gandapura untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Gandapura AKP M. Tahar menyebutkan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian ini karena faktor ekonomi. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polsek Gandapura dengan barang bukti yang masih dalam proses pencarian.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H.,M.H., mengatakan terkait penangkapan ini. "Kami mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari Polsek Gandapura serta dukungan dari Unit Jatanras Polres Langsa. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib. Kejahatan tidak akan mendapatkan tempat di Bireuen," tegas Kapolres Bireuen.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan diancam hukuman penjara selama maksimal 5 tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib.

Sumber  : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor     : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini