Breaking News

Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Desa Binaan Nya Jauhi Judi

BIREUEN | Bripka Saiful Bachri, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Makmur Polres Bireuen, melakukan kegiatan sambang dan himbauan kepada warga Desa Blang Kuthang Kec. Makmur Kab. Bireuen, Himbauan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengajak masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun judi online yang sedang marak.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Saiful Bachri menegaskan bahwa pelaku judi bisa terkena Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga 25 juta rupiah. Himbauan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Makmur.

Menyikapi maraknya judi online yang mempengaruhi keamanan masyarakat, Kapolsek Makmur Iptu Iswahyudi A.Md.,S.Psi., juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring intensif terhadap segala bentuk aktifitas perjudian di wilayahnya. 

Kapolsek Iswahyudi menegaskan komitmen Polsek Makmur untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjauhi praktik perjudian yang merugikan.

Sumber  : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor     : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini