BIREUEN | Sungai Brabu di Desa Pinto Rimba, Kec. Peudada, Kab. Bireuen mengalami pencemaran berat setelah ditemukan tindakan melawan hukum berupa penggunaan racun dan bahan peledak dalam pengambilan ikan. Kejadian ini terungkap setelah dua petani lokal, Sulaiman dan M. Nur, melaporkan temuan botol berisi racun ikan dan karbit di pinggir sungai, serta banyak bangkai ikan terapung di sepanjang alur sungai, Selasa (23/07/2024).
Pada pagi hari tanggal 23 Juli, Sulaiman, seorang petani berusia 30 tahun, sedang memancing ikan di alur sungai Brabu ketika ia menemukan botol berisi racun ikan dan bahan peledak di pinggir sungai. Ia juga menemukan banyak bangkai ikan yang terapung di sepanjang sungai. Setelah menduga bahwa sungai telah diracuni, Sulaiman segera melaporkannya kepada rekan-rekannya, M. Nur dan Ayuraddin, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Peudada, Ipda Hendra Saputra, bersama Kadis DLHK Bireuen, Irwan, S. beserta staf, langsung menuju lokasi kejadian. Mereka melakukan pemeriksaan lapangan dan mengkonfirmasi bahwa aliran sungai telah tercemar sepanjang 9 kilometer. Temuan ini menunjukkan bahwa tindakan meracuni dan menggunakan bahan peledak di sungai menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan merusak ekosistem setempat.
Pihak kepolisian dan DLHK melakukan beberapa langkah untuk menangani situasi ini, termasuk mendokumentasikan kejadian, melaporkannya, dan melakukan pengamanan di lokasi. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti.
Dalam laporan tersebut, Kapolsek dan Kadis DLHK merekomendasikan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran dan mendorong pemerintah kabupaten Bireuen untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya penggunaan racun dan bahan peledak dalam penangkapan ikan. Mereka juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup dan upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header