JAKARTA | Jika memenuhi syarat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pastikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi kepala sekolah (Kepsek) serta pengawas.
"Karier guru PPPK bisa berkembang asal mau mengembangkan kompetensinya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dikutip dari jpnn.com, Senin 30 September 2024.Ditegaskan Nunuk, seorang guru PPPK yang ingin menjadi pengawas maupun Kepsek, syaratnya harus punya kompetensi, antara lain sertifikat pendidik (Serdik), sertifikat guru penggerak.
Begitu guru punya sertifikat guru penggerak, dia guru ahli pertama, dia angkat PPPK, dia ikut PPG dan lulus, maka dia bisa jadi kepala sekolah. Kalau untuk pengawas, ada satu lagi, lulus uji kompetensi dan harus ASN PPPK dahulu," ungkapnya.
Nunuk menegaskan, syarat Serdik diutamakan, karena sebenarnya yang disebut guru itu adalah jika memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Namun, tidak semua pemerintah daerah berani mengangkat guru PPPK yang sudah memenuhi syarat menjadi Kepsek maupun pengawas. Mereka condong menempatkan guru PNS.
Nunuk menegaskan, syarat Serdik diutamakan, karena sebenarnya yang disebut guru itu adalah jika memenuhi kualifikasi dan kompetensi. Namun, tidak semua pemerintah daerah berani mengangkat guru PPPK yang sudah memenuhi syarat menjadi Kepsek maupun pengawas. Mereka condong menempatkan guru PNS.
Padahal, Kemendikbudristek telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Disebutkan bahwa guru PPPK bisa ahli pertama dan punya Serdik.
"Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " ujarnya.
Kemendikbudristek saat ini tengah melakukan testimoni terhadap Pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya.
"Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " ujarnya.
Kemendikbudristek saat ini tengah melakukan testimoni terhadap Pemda yang sudah mengangkat guru PPPK menjadi Kepsek maupun pengawas. Tujuannya agar daerah yang belum melaksanakan aturan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 itu tidak takut lagi menjalankannya.
Alasan Pemda takut melanggar penggajian mereka, melanggar aturan, padahal kan sudah diatur," ucapnya.
Nunuk menegaskan, guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat Kepsek dan pengawas. Sebaliknya honorer tidak bisa, karena Kepsek itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek.***
Nunuk menegaskan, guru ASN baik PNS maupun PPPK bisa diangkat Kepsek dan pengawas. Sebaliknya honorer tidak bisa, karena Kepsek itu mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Kalau guru ASN PPPK dan PNS statusnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dia tidak mudah pergi mengundurkan diri," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek.***
Sumber : jpnn
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header