BANDA ACEH | Tim Satuan Reserse Krimninal Polres Banda Aceh, menangkap pembunuh mahasiswa berinisial D (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya beralamat Lorong Cendana VII, Gampong Jeulingke, Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pelaku berinisial ZU (20) yang juga merupakan mahasiswa, Asal Meunasah Tambo Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, ditangkap oleh petugas pada Minggu (20/10/2024) dini hari.
Tak sampai 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan imventiagasi lapangan, dengan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV dari rumah di sebelah kos korban.Pada saat penangkapan, terduga pelaku berada di salah satu asrama mahasiswa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Tim langsung bergerak mengamankan pelaku dengan melakukan interogasi. ZU mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban," jelas Fadillah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
Fadillah menjelaskan, motif pelaku dalam kasus ini adalah masalah ekonomi. ZU masuk ke kamar kos dan mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang tertidur.
Pelaku diketahui telah beberapa kali menginap di kost tersebut karena berteman dengan adik korban. Sebelum kejadian, pelaku sempat pergi ke rumah saudaranya di kawasan Kajhu, Aceh Besar, untuk meminta uang karena berencana pulang kampung ada acara maulid. Namun, dia tidak mendapatkan uang di sana.
Karena sangat membutuhkan uang, pelaku terpikir untuk mencuri handphone korban. Rencananya, handphone itu akan dijual atau digadai," tutur Fadillah.
Setibanya di kos korban, pelaku langsung masuk ke dalam, karena pintu kamar tidak terkunci.
Dia melihat korban sedang tertidur dengan handphone berada dekat lengan korban. Karena takut korban terbangun, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di atas meja dekat kasur dan menghabiskan nyawa korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, yang dapat diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.*
Sumber : Humas Polresta Banda Aceh/S
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header