Breaking News

Panwaslih Bireuen Himbau Paslon dan Tim Taati Aturan Kompanye

BIREUEN | Panwaslih Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengimbau agar calon dan atau tim kampanye menaati seluruh aturan dalam pelaksanaan kampanye terkait larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Banta Husen, Sabtu 9 November 2024, mengatakan pihaknya pada awal masa kampanye sudah melayangkan surat himbauan baik kepada para pasangan calon maupun sejumlah universitas, perguruan tinggi dan pondok pesantren. 

“Khususnya kepada pimpinan pesantren, dayah, atau lembaga pendidikan agama lainnya untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas politik praktis oleh pengurus, anggota atau simpatisan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024,” kata Banta.

Selain itu, melarang pemasangan atribut atau alat peraga pada gedung, pekarangan, halaman atau pagar di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud. Kemudian tidak melibatkan santri atau anak yang belum memiliki hak pilih untuk terlibat dalam aktivitas politik.

“Kita mengimbau agar saling menjaga, menjunjung tinggi dan menegakkan prinsip netralitas dan independensi lembaga pendidikan agama, agar menaati aturan yang telah dikeluarkan tersebut,” tambahnya. 

Di samping itu, ia juga menyinggung tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan yang dikecualikan bagi perguruan tinggi, universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

“Namun, apabila hadir juga tanpa atribut atau perlengkapan yang memuat materi kampanye,” kata Banta seraya merincikan yang dimaksud dengan tempat perguruan tinggi meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya. 

Kemudian kata dia, pelaksanaan kampanye hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu dengan pelaksanaan metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan peserta kampanye di perguruan tinggi tersebut merupakan civitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan.

Sumber : Heri
Editor    : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini