BIREUEN | Tim Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil meringkus tujuh pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, dan Peulimbang. Hal ini disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H.,M.H., yang didampingi Kasatresnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, dalam konferensi pers yang digelar di Gazebo Mapolres Bireuen, Senin (18/11/24).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bireuen untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang telah meresahkan masyarakat. "Dengan pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu masyarakat dari dampak buruk narkoba jenis sabu," ujarnya.
“Pelaku ditangkap di empat lokasi terpisah yaitu pertama Jumat.(6/9/2024), pukul 16.20 WIB di sebuah gudang di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada,” sebutnya.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Bireuen, kata Jatmiko, menangkap dua tersangka Is Bin IB, 42, wiraswasta, warga Padang Kasab, Kecamatan Peulimbang, dan FK Bin SF, 44, buruh tani/pekebun, Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada.
Barang bukti disita tiga paket diduga narkotika jenis sabu 544,94 gram, satu plastik bening, satu plastik pembungkus warna hijau merek bintang 5 angka 666666, Hp merk Realme biru tosca, dan Hp Nokia hitam.
Selanjutnya hasil pengembangan kasus itu, dihari yang sama Jumat (6/9/2024) pukul 21.00 WIB, di Gampong Puuk, Kecamatan Peulimbang, petugas menangkap satu perantara/kurir warga setempat inisial IM Bin MA, 40, perawat.
Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersangka, yang dikemas dengan plastik bening dengan berat netto 399.52 gram, satu kantong plastik putih dan satu handphone android merek Vivo warna aqua blue.
“Tersangka IM Bin MA dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagai dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (8/11/2024), Satresnarkoba juga menangkap satu tersangka kasus ganja di rumahnya, yaitu inisial AS Bin MH, 44, pedagang, warga Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang.
Petugas menyita tiga paket berisi daun dan ranting kering diduga narkotika golongan I tanaman jenis ganja dibungkus kertas koran dengan berat 3000.21 gram atau 3 kg lebih, 12 ampul kecil berisi daun kering diduga ganja dibungkus kertas kecil putih berat netto 32.41 gram.
Kemudian, dua ampul sedang ganja berat netto 23.62 gram, satu ampul besar diduga ganja berat netto 36.49 gram, satu timbangan, dua plastik warna pink, satu ember bekas cat warna putih, satu tas warna hitam, satu handphone merk Nokia warna biru.
Pada Minggu (20/11/3024), sekira pukul 16.00 WIB, dipinggir jalan Gampong Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan SF Bin MAR, 39, petani/pekebun, dan ND Bin HS, 59, petani/pekebun, keduanya warga setempat, MM Bin SAL, 22, pelajar/mahasiswa, alamat Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa.
“Polisi menyita 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 102.72 gram, satu kotak rokok, 4 plastik bening, satu timbangan digital kecil warna abu-abu, satu Hp Android merk Vivo warna Dazzle Blue, satu Hp Android merk Vivo warna Shappire Blue,” sebut AKBP Jatmiko.
Kapolres Bireuen Menegaskan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKBP Jatmiko mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menghimbau masyarakat untuk aktif turut serta dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setia.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header