BIREUEN | Sengketa yang terjadi ditubuh Pemerintahan Desa Karieng Kecamatan peudada akhirnya menemui titik temu. Dalam hal ini, Pendampingan Hukum untuk Mahdi ddk selaku sekretaris desa Karieng yang sebelumnya diberhentikan sepihak oleh keuchik, Mutia, SH, yang didampingi Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, selaku praktisi Hukum Paralegal Justice Award, meminta Pemda Bireuen dan keuchik Gampong Karieng kecamatan Peudada untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, terkait penguatan Putusan PTUN Banda Aceh atas Mahdi dikk sebagai sekretaris desa dan aparatur desa Karieng sah.
Pasalnya menurut Mutia, putusan PT TUN Medan, tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini merujuk pada Sema Ketua Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2019 ta tanggal 27 November 2019, tentang pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, poin E, yaitu Sengketa tentang pengangkatan dan/atau pemberhentianperangkat desa termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasiberdasarkan pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
”Sebenarnya tinggal dilaksanakan aja isi putusannya sesuai dengan diktum putusannya itu. Karena baik keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Banda Aceh Nomor 23/G/2024/PTUN.BNA tanggal 26 November 2024 dan dikuatkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan nomor 5/B/2025/PT.TUN MDN tanggal 12 Februari 2025.
Jadi berdasarkan keputusan itu, maka Kelapa Desa (Keuchik Gampong) Karieng seharusnya segera mengambil langkah tegas dan siap mengembalikan lagi jabatannya yang bersangkutan seperti semula, ikuti dulu proses hukum” kata Mutia yang didampingi Oleh Paralegal Pendampingan Hukum Irfadi, saat dikonfirmasi media, Senin 24 Februari 2025.
Mutia yang didampingi oleh Irfadi selaku mediator Non Hakim sekaligus Paralegal pendampingan Hukum menjelaskan, dalam putusan PT TUN Medan, Hakim sudah membatalkan SK Keuchik Gampong Karieng sebelumnya dikeluarkan secara bersamaan seluruhnya, bukan cuma itu, hakim juga membatalkan SK baru yang dikeluarkan beberapa bulan setelah SK pertama, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk sekertaris desa karena dinilai tidak sesuai aturan, terlalu cepat dalam hal pemberhentian aparatur desa kalau ditinjau dari hasil diangkat sebagai Keuchik.
”Makanya kalau yang beredar di Gampong itu keputusan hakim tidak sah dan diambaikan, ya bagi warga dan aparatur desa tidak perlu gegabah, semua ada aturan hukum, apalagi sebelumnya Keuchik Karieng itu, sulit menerima tantangan mediasi baik dari pihak kecamatan dan kabupaten. Karena di Pengadilan Tinggi itu sudah dibahas semua supaya perkara ini tuntas maka walaupun ada keputusan lainnya diluar pengadilan yang mereka jadikan alasan, sudah dicabut dan tidak sah batal demi hukum, terbitkan yang baru tetap batal juga, sebelum menjalankan dulu putusan hukum yang ikrah.
Karena memang esensinya keputusan keuchik, tetap merugikan sekretaris desa dan perangkat Gampong lainnya, terlebih merugikan masyarakat Keuangan selama tahun 2024 diduga tidak jelas penggunaannya, apalagi diteken oleh sekdes yang baru dan tidak sah batal demi hukum, jelas bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. Maka, disitu nanti hakim di Pengadilan Tinggi TUN Medan membatalkan semua,” dan kembali menguatkan putusan PTUN Banda Aceh., terangnya.
Mutia bersama Irfadi Alumni Paralegal Justice Award sekaligus mediator Non Hakim, selaku pendampingan hukum mengatakan, sebagai pejabat pemerintah harusnya Keuchik Gampong Karieng harus taat hukum. Apalagi keputusan itu sudah inkrah. Kita pejabat bekerja dibawah aturan, dan disumpah. Jadi tidak perlu memaksa kehendak untuk mencapai keinginan sepihak.
”Sebenarnya kalau Petinggi Digampong disini adalah Keuchik Gampong, itu wajib baginya sadar hukum dan taat hukum, harusnya terkait permasalahan tersebut tidak susah hanya saja menciptakan sendiri, dengan konsep sepihak, dan putusan ini tidak perlu susah-susah meminta bantuan camat, DPMG, sampai Bupati, nggak perlu. Karena harusnya pejabat ini mengerti hukum dan taat hukum. Sudah tahu ada putusan, ya harusnya dilaksanakan. Sudah inkrah mau ngapain lagi dia? Makanya kita bingung juga liat pejabat seperti ini,” tandasya.
Lebih jauh Mutia dan irfadi selaku pendampingan hukum menilai, tidak ada alasan bagi Keuchik maupun Pemerintah Kabupaten Misalnya DPMG, Camat untuk tidak melaksanakan putusan PTUN. Karena itu putusan hukum, ikrah dan sah.
Sebab yang menjadi dasar pergantian perangkat desa juga pernah disampaikan oleh pemerintah kecamatan melalui kasi pemerintahan, yaitu meminta kepada Keuchik yang baru terpilih jangan buru-buru ganti aparatur, kerja dulu, dan proses pemberhentian ada tahapan, dan tindakan yang kita keluarkan sesuai, bukan kita ngarang untuk mencari permasalahan orang, intinya kita ingatkan, hal itu dikutip media disaat arahan usai pelantikan sebagai Keuchik.
Diketahui Sementara, terkait rencana pemerintah kabupaten untuk melakukan mediasi ulang antara Keuchik Gampong Karieng dan Aparatur Desa yang sudah berkekuatan Hukum Tetap Putusan Pengadilan, menurut pendampingan hukum tidak perlu dilaksanakan lagi, dalam istilahnya habis batre aja, dan bila kita paksakan, berarti kita tidak menghargai putusan hukum.
Lantaran ruang mediasi sudah dilakukan sebelum gugatan di pengadilan. Baik yang dilakukan oleh camat maupun DPMG, namun hasilnya tetap saja, menginginkan berpihak kepada ianya (Keuchik), jadi untuk apa mediasi kalau kita dalami makna dalam mediasi tetap harus mengikuti keinginannya. Ya Tidak mungkinlah, mediasi itu langkah adil dalam menyikapi tidak memberatkan keduanya, Jelas irfadi selaku paralegal.
Seharusnya, menurut Mutia yang didampingi Irfadi, Pemerintah Daerah melalui DPMG dan camat selaku pembina dan penanggungjawab, serta pengawasan terhadap kinerja para kepala desa harus bersikap tegas dan taat aturan. Jangan dianggap itu hal kecil, kalau kembuh ya seperti inilah terjadi.
Sebenarnya yang tepat itu pemerintah daerah misalnya DPMG bekerjasama dengan Camat memerintahkan kepada Keuchik, laksanakan putusan itu. Karena tidak ada lagi alasan mediasi, dia mau mengapain lagi kan, putusan sudah inkrah. Harusnya itu tegas, Masa nggak bisa memberikan pemahaman. Sebagai kepala di atasnya dia harus bilang ngga bisa, ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebagai pejabat tentunya harus taat hukum sebagai contoh bagi warga masyarakat pada umumnya,” tegas irfadi pemberian pendampingan hukum.
Diketahui oleh Mahdi dkk, Dia mengaku jika Keuchik tidak mengembalikan posisi Sekretaris Desa sebagai sekdes, dan rekannya sebagai aparatur, maka pihaknya akan mengajukan langsung eksekusi putusan di Pengadilan Tinggi. Tegasnya kepada pendampingan hukum.
"Maksud saya, harusnya bisa legowo. Nggak perlu lah harus saya mengajukan lagi eksekusi ke pengadilan Tata Usaha Negara di sini lagi. Tapi kalau tetap tidak melaksanakan itu maka kita akan ajukan eksekusi. Apa ngga malu, nanti bupatinya dipanggil, DPMG dan camatnya dipanggil. Ditegur lagi oleh Hakim dari Pengadilan TUN sini. Kan enggak enak,” tukasnya.
Bahkan Mahdi dkk yang selalu didampingi oleh pendampingan hukum Mutia dan Irfadi, menyebutkan bila permasalahan ini Keuchik terus berlagak dengan keinginannya sepihak, mengaku akan memproses terus perkara itu ke pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh dan PT TUN Medan tersebut.
”Akan saya proses terus, Kalau perlu sampai ke Mendagri, apalagi beliau (Keuchik) statusnya PNS, saya akan urus ini, terang Mahdi. Saya sudah tekad dan sudah tidak bisa kita peduli lagi dengan sikap Keuchik yang selama ini selalu memaksa kehendak keinginannya semata,” ucapnya.
Selain itu, Mutia bersama Irfadi selaku paralegal pendampingan hukum juga akan memperjuangkan hak administrasi dan hak keuangan Sekdes serta aparatur desa yang tidak terpenuhi akibat diberhentikan sepihak. Apalagi jelas-jelas keputusan itu tidak sah dan batal semuanya, jadi SK yang setingkat keluar semasa persamaan dengan perangkat tersebut juga tidak sah, dasarnya SK kolektif, artinya dengan nomor SK yang sama.
”Karena pemberhentian sekdes Mahdi dkk itu dianggap tidak sah oleh Keuchik yang baru menjabag, dan harus dikembalikan segera setelah keluarnya putusan pengadilan, makanya Sekdes yang sekarang itu dengan otomatis sendirinya tidak sah. Yang sah itu Mahdi selaku sekdes. Jadi, Keuchik wajib harus dikembalikan lagi jabatannya, artinya itu yang harus dibayarkan hak keuangannya,” pungkas pendampingan hukum.
Sebelumnya Mahdi dkk kembali mendatangi kantor camat, kantor bupati Bireuen dan Bagian Hukum Setkab Bireuen, untuk membawa surat permohonan hasil keputusan pengadilan ke PTUN Banda Aceh dan dikuatkan Oleh PT TUN Medan, Senin 24 Februari 2025.
Lantaran terlihat Keuchik Gampong Karieng Kecamatan Peudada, masih menganggap itu tidak diakui hasil putusannyan, artinya putusan tersebut belum berpihak kepadanya, tapi kalau hasil tersebut berpihak kepadanya mungkin, pesta besar. Hal ini ditinjau dari Keuchik selama ini didesa.
Saya sudah antar langsung surat ke bupati Bireuen C.q DPMG Bireuen, Asisten 1, dan pak kabag Hukum supaya mereka bisa perintahkan Keuchik melaksanakan putusan itu. Karena sampai sekarang belum dieksekusi,” ujar mahdi saat ditemui media di kantor bupati Bireuen. Pungkas Mahdi dkk.
Editor : Redaksi
Social Header