BANDA ACEH | Penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh menuai polimik, lantaran dugaan pengangkatan cacat prosedur hukum, tak main-main kritikan itu datang dari orang nomor 3 di Aceh Ketua DPRA Zulfadhli.
Dilansir dari komparatif.id, Zulfadhli menyebutkan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Cacat Prosedur, sehingga tidak sah dan batal demi hukum. Ianya menilai, Muhammad Dirwansyah Saat ini masih Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh yang sah.
Menanggapi hal tersebut, kepada media M.Dirwansyah menyebutkan, ianya tak ingin jadi polimik dipemerintah Aceh dengan gara-gara penyegaran jabatan termasuk Plt sekda, ini hal biasa pergantian dan penyegaran itu salah satu etos kerja untuk semakin meningkat dan berkembang, ucapnya.
Oleh Karena itu, M.Dirwansayah, dirinya merasa tidak ada masalah dengan hal itu, yang terpenting saat ini adalah mari kita semua bisa berkalaborasi bersama untuk Aceh kedepan yang lebih maju. Terlebih ya g mengantikan dirinya sebagai Plt Sekda adalah Alhudri, ianya adalah praja senior dan juga kakak asuh saya. Jadi saya rasa ini sangat tepat, katanya.
M.Dirwansayah mengajak semua pihak untuk meninggalkan polimik, dan meminta agar semua perangkat pemerintahan bisa bersama-sama membangun Aceh kedepan yang lebih baik., Pungkasnya.
Sumber : Sr
Editor : Redaksi
Social Header